Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Diminta Mundur dari Jabatan, Kenapa Ya?
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. -- FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM
"Hari ini kami dari IM57 hadir ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan perbuatan Pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron. Kita semua tahu Nurul Ghufron telah melaporkan Albetina Ho terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan dugaan pelanggaran kode etik jaksa KPK dan itu yang dipermasalahkan dengan penggunaan data PPATK. Yang kedua upaya Nurul Ghufron melakukan gugatan ke PTUN agar pelanggaran yang lewat satu tahun itu bisa expired atau kedaluwarsa," kata mantan penyidik KPK Novel Baswedan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (26/4).
Novel menyebut, tindakan Ghufron dinilai bertentangan dengan tugas-tugas yang dilakukan pimpinan KPK. Serta, bertentangan dengan upaya menegakkan nilai integritas KPK. "Yang dilakukan ini upaya menghalang-halangi pemeriksaan etik, jadi persoalan serius," ucap Novel.
Ia menduga, langkah Ghufron yang melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta sebagai upaya untuk menghalang-halangi proses pengusutan dugaan pelanggaran etik. Pasalnya, Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron diduga menyalahgunakan jabatan yang membantu memutasi pegawai Kementan berinisial ADM.
"Iya saya yakin begitu, karena kita tidak lupa bahwa tanggal 2 Mei nanti itu Nurul Ghufron dipanggil untuk menjalani sidang pemeriksaan kode etik oleh Dewan Pengawas," ungkap Novel.
Ia pun meyakini, Ghufron ingin mengalihkan isu dugaan pelanggaran etiknya yang saat ini tengah diusut Dewas KPK. Karena itu, Novel meminta Dewas KPK juga mengusut maksud pelaporan dan gugatan yang dilayangkan Ghufron ke PTUN.
"Apabila upaya untuk menghalangi ini bisa berhasil, ini bisa membuat Dewan Pengawas ke depan akan lebih sulit menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan pegawai KPK," pungkas Novel. (jpc/c1)