Ukin PPG Diikuti 32.502 Guru Madrasah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno.--FOTO ISTIMEWA

JAKARTA  - Sebanyak 32.502 guru madrasah mata pelajaran umum mengikuti Uji Kinerja (Ukin) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2025. Tahapan ini menjadi penentu akhir kelayakan mereka untuk dikukuhkan sebagai guru profesional bersertifikat. Sebagai guru profesional, mereka nantinya bisa mendapatkan tunjangan profesi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan. 

 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menegaskan bahwa Ukin bukan sekadar formalitas, melainkan proses evaluasi komprehensif terhadap kemampuan nyata guru dalam menjalankan perannya di kelas.

 

’’Ukin ini adalah puncak dari seluruh rangkaian PPG. Guru diuji kesiapannya dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran secara profesional sesuai tuntutan zaman dan kebutuhan peserta didik di madrasah,” ujar Suyitno di Jakarta, Selasa (9/9).

 

Pelaksanaan Ukin menilai dua aspek utama, yakni perangkat pembelajaran dan video praktik mengajar. Melalui video yang diunggah ke laman resmi https://ukin.ukmppg.id pada 29–31 Agustus 2025, para guru menunjukkan keterampilan pedagogiknya, mulai dari penyampaian materi, pengelolaan kelas, hingga penerapan strategi pembelajaran inovatif.

 

Kemenag optimistis dengan pelaksanaan PPG yang semakin sistematis dan terukur, kualitas pendidikan madrasah akan terus meningkat. ’’Guru adalah pilar utama kemajuan pendidikan Islam. Melalui PPG, kita ingin memastikan setiap guru madrasah memiliki kompetensi yang unggul sehingga mampu mencetak generasi emas Indonesia,” ungkap Suyitno.

 

Sedangkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Fesal Musaad menjelaskan bahwa proses penilaian Ukin dilakukan oleh 14 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra penyelenggara PPG Mapel Umum. LPTK tersebut, antara lain, Universitas Negeri Makassar, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Islam Malang, Universitas Negeri Semarang, Universitas PGRI Semarang, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Jambi, Universitas Negeri Medan, dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

 

’’UKIN berlangsung pada 1–16 September 2025. Penilaian dilakukan secara objektif oleh tim penguji dari masing-masing LPTK. Tahap ini sangat strategis karena menjadi dasar penentuan kelayakan peserta untuk memperoleh sertifikat pendidik sekaligus akses terhadap tunjangan profesi guru madrasah,” terang Fesal.

 

Tag
Share