Komika Aulia Rakhman Ditahan di Wayhuwi

Selasa 06 Feb 2024 - 19:29 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Abdul Karim

  Umi mengatakan tersangka Aulia Rakhman dikenakan Pasal 156  KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap Kelompok serta Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. 

Sebelumnya, Ketua Relawan Anies Sumatera Wilayah Lampung Ahmad Nurkholis juga melalui rilisnya mendesak Polda Lampung menangkap komika Aulia Rakhman berikut panitia penyelenggara acara bertajuk Desak Anies Baswedan tersebut. Menurutnya ini demi menjaga kondusivitas yang ada di Provinsi Lampung.

Hal ini juga ditegaskan Aprianto, Relawan Anies Sumatera Wilayah Pesawaran, yang ikut dalam satu di antara 15 kota/kabupaten Relawan Anies Sumatera Wilayah Lampung yang mendesak tangkap penista agama. Ia mengatakan sangat prihatin dengan adanya kejadian penistaan agama dengan penyebutan nama Muhammad banyak yang dipenjara seperti diucapkan komika tersebut apalagi dengan tertawa. Di mana, nama tersebut sangat sakral bagi umat Islam, yang seharusnya nama itu tidak menjadi bahan olokan dan tertawaan.

Dikatakan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi  Relawan Anies Sumatera Handri Yanto Agung bahwa acara tersebut sejatinya adalah adu gagasan yang dihadiri calon presiden nomor urut 1. Namun telah dicederai dan ternodai oleh oknum yang mana akan berdampak rusaknya persatuan dan kesatuan masyarakat muslim secara luas. Bukan tidak mungkin jika proses hukum ini tidak segera direspons akan memicu gerakan pengerahan massa, khususnya di Provinsi Lampung.

’’Atas dasar persatuan dan kesatuan muslim, khususnya wilayah Lampung, agar meredam dan tidak menimbulkan gejolak lebih besar hingga pengerahaan massa, juga sebagai bagian dari efek jera yang selalu berulang terjadi penistaan Agama, kami dari Relawan Anies Sumatera Wilayah Lampung mendesak Polda Lampung segera menangkap komika Lampung atas nama Aulia Rakhman dan memeriksa panitia penyelenggara yang telah lalai dan terkesan melakukan pembiaran dengan tidak menghentikan acara tersebut,” tegasnya. (nca/c1/rim)

 

Kategori :