Komika Aulia Rakhman Ditahan di Wayhuwi

Selasa 06 Feb 2024 - 19:29 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG - Polda Lampung telah melimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama Aulia Rakhman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Pelimpahan tersebut dilakukan Selasa (6/2) siang. 

’’Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti serta satu berkas perkara atas nama  tersangka Aulia Rakhman," kata Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Angga Mahatama mewakili Kajari Helmi, Selasa (6/2). 

Penyidik, lanjut Angga, mempersangkakan Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP kepada JPU. Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, jelasnya, jaksa melanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Respons Cepat, Warga KIS-nya Mati Langsung Dibawa ke Rumah Sakit

’’Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Wayhuwi, selama 20 hari ke depan," ungkapnya. Saat ini, JPU sedang menyiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk segera disidangkan.

Terpantau kemarin, Aulia Rakhman menggunakan kaus oblong warna biru dan celana jins pendek. Ia dikawal ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Bandarlampung Alfian membenarkan telah menerima Aulia Rakhman. ’’Iya sekarang sedang di ruang tahanan. Nanti ditempatkan dahulu di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengamankan dan menetapkan komika asal Lampung, Aulia Rakhman, sebagai tersangka, Minggu (10/12/2023). Itu setelah elemen masyarakat melaporkannya pada Sabtu (9/12) atas dugaan melakukan penistaan agama dengan melecehkan nama Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA:Wali Kota Bandarlampung Ingatkan Warganya untuk Waspada terhadap Bencana

Ditetapkannya Auli Rakhman sebagai tersangka, terang Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, karena terbukti membawa materi yang tak pantas dalam acara Desak Anies pada Jumat (8/12) lalu. Kemudian, Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi juga lima orang ahli. 

Dari hasil pemeriksaan itu, lanjutnya, Aulia Rakhman pun ditetapkan tersangka dan diamankan. ’’Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polda Lampung," katanya, Minggu (10/12).

Umi juga menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula saat tersangka Aulia Rakhman menerima tawaran tampil sebagai stand up comedy dalam acara Desak Anies Baswedan yang digelar di Bento Cafe, kawasan Sukarame, Bandarlampung. 

Aulia Rakhman yang dihubungi panitia, Farhan, saat itu ditawari honor Rp1 juta untuk tampil di acara tersebut. Aulia kemudian membawakan materi stand up comedy-nya di hari kejadian. Salah satu isi materi yang diberitakan penodaan agama adalah terkait nama Muhammad.

BACA JUGA:Rayakan HUT Ke-8, Slanik Waterpark Lampung Bagikan Santunan hingga Promo HTM

  Kutipan dari video stand up comedy yang mengatakan, ’’Lihat berapa banyak orang yang memiliki nama Muhammad di penjara. Sepertinya nama Muhammad tidak penting sekarang, mereka semua ada di penjara," ujarnya ketika direkam dalam video YouTube dari acara Desak Anies yang berlangsung selama dua menit.

Kategori :