Kejaksaan Negeri Mataram Tak Tahan Tersanka Tidak Pidana Pemilu

Selasa 30 Jan 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Dalam penetapan NKS sebagai tersangka penyidik menerapkan Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (ant/jpnn/c1/abd)

Kategori :