Kejari Waykanan Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara

DIMUSNAHKAN: Kejari Waykanan saat memusnahkan barang bukti dari 32 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. -FOTO IST-
BLAMBANGANUMPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan, Kamis (12/6) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Waykanan juga dihadiri oleh para kasi, kasubagbin, kasubsi, jaksa fungsional, dan staf tata usaha dan serta CPNS Kejari Waykanan.
Turut hadir Kapolres Waykanan yg diwakili oleh Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo, Kepala BNN Waykanan AKBP Iedwan Mahpi, perwakilan Pengadilan Negeri, serta Lapas Waykanan.
Menurut Rifqi Leksono, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Waykanan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu dari berbagai perkara antara lain seperti Pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), serta Kamnegtibum (Keamanan Negara, Ketertiban Umum) dan TPUL ( Tindak Pidana Umum Lainnya), dengan total sebanyak 32 perkara.
Rinciannya 18 perkara narkotika dengan sabu seberat 102,298 gram, 10 perkara Oharda, satu perkara TPUL dan serta tiga perkara Kamnegtibum.
"Tujuan dari pemusnahan barang bukti yang kami lalukan ini adalah agar para jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas, karena barang bukti adalah salah satu objek eksekusi. Diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti," ujar Rifki.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam pasal 270 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.(sah/nca)