“Perparkiran ini yang disahkan berdasarkan perda itu ada retribusi parkir dan pajak parkir. Di luar dari pada itu parkir liar. Iitu gak boleh, pungli. Dan harus segera ditertibkan oleh Dinas Perhubungan tangkap,” tegasnya.
Apalagi dalam dugaannya, oknum yang diduga menjadi koordninator adalah bagian dari Pemkot Bandarlampung. Menurutnya maka Inspektorat juga harus tegas dan turun ke lapangan.
’’Kalau terkait ada oknum dari dinas apa, maka harus ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan tegas. Jangan anggap enteng keluhan masyarakat ini. Jadi contoh buruk nanti, parkir di masjid aja bayar,” pungkasnya.
Diketahui, video menunjukkan wajah seorang oknum pria koordinator parkir liar dengan pakaian Pemkot Bandarlampung di area Masjid Al-Furqon tersebar. Ternyata oknum tersebut bernama BE alias Beben dan merupakan TKS Disnaker Bandarlampung. Bukan TKS Kemenag Bandarlampung seperti diberitakan sebelumnya. (mel/c1/rim)