Pria asal Manado itu meminta pelatihan saksi peserta pemilu sudah selesai paling lambat 7 Februari 2024.
Terkait persoalan teknis akan hal tersebut dia menambahkan, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada.
“Terkait teknis dan anggaran pelatihan saksi peserta pemilu harus segera diselesaikan. Karena target kita paling lambat 7 Februari pelatihan saksi di Kabupaten/Kota sudah selesai,” pintanya.
Sebelumnya dalam laporan kegiatan, Deputi Bidang Administrasi Ferdinand Eskol Sirait menerangkan bahwa tujuan diadakannya Rakor Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS, untuk merumuskan, apakah Juknis yang disampaikan sudah mengakomodir dan memberikan solusi semua hal yang terjadi di lapangan.
“Apakah PTPS yang telah direkrut sudah sesuai dengan kriteria yang sudah di tetapkan? Dan Bagaimana Pembentukan KPPS dilakukan. Sekaligus menjadikan perekrutan PTPS yang sudah dilakukan pada pemilu bisa menjadi dasar agar lebih baik saat perekrutan PTPS saat pilkada,” terangnya.
Sekadar informasi, pada rapat koordinasi kali ini, mengundang para Ketua Bawaslu Provinsi, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, Kordiv SDM dan Organsiasi Bawaslu Provinsi, Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi, Ketua dan Kordiv SDM Bawaslu Kab/Kota, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Kab/Kota, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kab/Kota beserta kabag SDM dan Kabag Hukum Provinsi dan juga satu staf SDM Bawaslu Provinsi, Tenaga Ahli dari seluruh Divisi, beserta jajaran Sekretariat Bawaslu RI dengan total peserta kurang lebih sebanyak lebih kurang 1500 orang. (bwl/c1/abd)