JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polda Metro Jaya tidak memprioritaskan penahanan kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Karena itu, sampai sekarang Firli tak kunjung ditahan meskipun sudah berkali-kali diperiksa.
“IPW mencermati bahwa penyidik PMJ tidak memprioritaskan mengenai penahanan Firli, tetapi memprioritaskan agar berkas perkara dengan beberapa pasal yang dikenakan pasal pemerasan dalam jabatan, TPPU, ini bisa di buktikan dengan sempurna,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (3/1).
Penyidik Polda Metro Jaya dipercaya fokus pada pembuktian persangkaan pasal kepada Firli. Sedangkan proses penahan diperkirakan baru terjadi saat pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Kalau Jaksa peniliti telah menyatakan P21, IPW menduga sebelum diserahkan kepada kejaksaan tahap 2 penyidik akan menahan Firli kemudian menyerahkan kepada Kejati,” jelas Sugeng.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
BACA JUGA:Pemkot Bandarlampung Tak Dapat WTP karena Dana Bagi Hasil
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
BACA JUGA:Deg-degan Beradu Peran dengan Aktor Idola
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019-2022.
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (*)