Dua Tersangka Diamankan, 143 Kilogram Ganja Gagal Edar

Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti ganja seberat 143 kilogram yang berhasil diamankan dari dua tersangka di Tangerang.-Disway-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 143 kilogram di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, Jumat malam, 2 Mei 2025.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan pengawasan intensif di lokasi yang dicurigai sebagai titik distribusi narkoba.

“Dua tersangka, yakni ESL alias Imron dan RM, diamankan di tempat kejadian. ESL ditangkap saat menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja, sedangkan RM ditangkap saat datang untuk mengambil paket tersebut,” ujarnya kepada awak media, Sabtu, 3 Mei 2025.

Kedua tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Polisi menduga mereka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

BACA JUGA:Empat Kali Beraksi, Dua Komplotan Ganjal ATM di Bandarlampung Diringkus Polisi

Dari lokasi, petugas menyita 143 bungkus ganja dengan berat total mencapai 143 kilogram. Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika ini hingga ke akar-akarnya," tambah Ade Chandra. (disway/abd)

 

Tag
Share