Lewat Jalur Darat Sumatera, Sabu Setengah Ton Diamankan di Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan 516 kg sabu dari sindikat narkoba internasional yang beroperasi lintas negara.-FOTO DISWAY -
JAKARTA – Sabu-sabu sebanyak 516 kilogram lolos di perjalanan darat Sumatera. Akhirnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional senilai sekitar Rp516 miliar ini.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan barang haram ini berasal dari Iran dan Tiongkok, lalu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur Malaysia sebelum masuk wilayah Sumatera. Sampai Jakarta, barang haram ini melalui jalur darat menggunakan kendaran yang sudah dimofdifikasi.
’’Semua barang ini dibawa dari Sumatera lewat jalur darat menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi agar sulit terdeteksi,” ungkap Ahmad David, Jumat (15/8).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Juli 2025 setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait jaringan ES, seorang WNA yang sudah tertangkap sejak 2004.
Tiga tim penyidik kemudian diterjunkan, menghasilkan tiga operasi besar:
10 Juli 2025 – Tim 1 menangkap tiga tersangka (SA, DE, AW) di Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti 11 kg sabu kemasan teh China.
31 Juli 2025 – Tim 2 mengamankan tiga tersangka (ADR, DM, MM) di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, dengan barang bukti 35 kg sabu kemasan teh China warna emas.
12 Agustus 2025 – Tim 3 membekuk tersangka Z di Pondok Kopi, Jakarta Timur, dengan barang bukti 1 kg sabu.
BACA JUGA: Warga Waykanan Dukung KPK Usut Pengelolaan Hutan Register
Dari pengembangan, ditemukan 470 kg sabu di Bekasi yang disamarkan dalam kemasan makanan.
Menurut Ahmad David, modus peredaran narkoba kini juga marak melalui e-commerce dan media sosial seperti Instagram dan TikTok, dengan sistem drop point atau “tempel” agar penjual dan pembeli tidak saling bertemu.
Polda Metro Jaya rutin berkoordinasi dengan platform e-commerce, unit siber, dan jasa pengiriman untuk memantau aktivitas mencurigakan. Beberapa kasus bahkan terungkap berkat informasi pihak logistik.
Para tersangka berinisial SA, DE, AW, ADR, DM, MM, dan Z dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Pengungkapan ini dinilai menyelamatkan 2,6 juta warga Jakarta dari bahaya narkotika, sekaligus menjadi wujud komitmen Polda Metro Jaya mendukung program Astacita Presiden menuju Indonesia Emas 2045.