KPU Lampung Barat Ingatkan Masyarakat Batas Akhir Pindah Memilih

Rabu 03 Jan 2024 - 19:14 WIB
Reporter : Decky
Editor : Decky

LAMPUNG BARAT - Tanggal 15 Januari 2024 menjadi batas akhir bagi masyarakat yang ingin mengajukan atau mengurus pindah memilih. 

Karenanya, masyarakat khususnya yang memiliki hak suara diimbau untuk memanfaatkan sebelum batas waktu tersebut guna mengurus pindah memilih baik pemilih keluar maupun pemilih masuk.

Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lambar Okto Priadi mengatakan untuk masyarakat yang mengajukan pindah memilih bisa dengan alasan bertugas di tempat lain. 

Ataupun menjalani rawat Inap atau mendampingi pasien rawat Inap, tertimpa bencana.

Kemudian, menjadi tahanan rutan atau Lapas atau menjadi terpidana, Penyandang Disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas menjalani rehabilitas Narkoba (DN Only).

BACA JUGA:Anies Baswedan Ditampar saat Kampanye, Ini Ciri-ciri Penampar Capres

Kemudian, bekerja diluar Negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah Domisili.

Sejauh ini, kata Okto, jumlah pemilih masuk sebanyak 498 pemilih terdiri dari  256 laki-laki dan 242 perempuan tersebar di 227 TPS. 

Kemudian untuk pemilu keluar berjumlah  227 laki-laki dan 236 perempuan atau berjumlah 243 tersebar di 272 TPS.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak pindah memilih, untuk segera mengurus sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ungkap Okto, Rabu (3/1).

Terusnya, untuk pemilih masuk, rata-rata mereka yang berasal dari luar daerah yang tinggal di Lampung Barat karena tugas atau adanya alasan lain.  

BACA JUGA:Bawaslu Lampung Catat Tiga Dugaan Pelanggaran Terkait Money Politics dan Netralitas ASN

Begitu juga dengan pemilih yang keluar, itu kebanyakan mereka telah bekerja di luar daerah.

Okto melanjutkan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. 

Mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kategori :