JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Komisi antirasuah ini berhasil mengamankan seorang kontraktor yang diduga melakukan penyuapan pada Gubernur Maluku Utara AGK. Kontraktor itu adalah Kristian Wuisan (KW).
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai 24 Desember 2023-12 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat 29 Desember 2023.
Dijelaskan, tim penyidik KPK mengamankan tersangka KW di Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Sabtu 23 Desember 2023.
Penangkapan KW tersebut merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AGK. Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Kristian.
Lima tersangka lainnya adalah Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan dari pihak swasta Stevi Thomas (ST).
Ali menerangkan, kasus ini berawal Ketika Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran yang bersumber dari APBD.
AGK selaku gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek tersebut.
AGK kemudian memerintahkan DI, AH, dan RA untuk melaporkan berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara menelan anggaran lebih dari Rp500 miliar. Di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo dan pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Ranga Ranga.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta DI, AH, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan sehingga terkesan telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Salah satu kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW. Selain itu, ST juga memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung. Dalam modusnya, mereka menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah ide AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI selaku orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sekitar Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK. Di antaranya berupa pembayaran dokter gigi dan pembayaran hotel.