KPK Buka Peluang Panggil Menaker Yassierli Terkait Kasus Sertifikasi K3

Radar Lampung Baca Koran--

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Langkah ini menyusul penetapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya terbuka memeriksa siapa pun yang diduga mengetahui perkara ini.

“KPK terbuka melakukan pemeriksaan terhadap siapapun,” kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka, saksi, maupun pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara. Ia juga mengimbau semua pihak yang dipanggil agar kooperatif demi melengkapi keterangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat. Pada 20–21 Agustus 2025, tim KPK bergerak di beberapa lokasi di Jakarta hingga akhirnya menetapkan 11 orang tersangka.

BACA JUGA:Gerindra Pastikan Pecat Immanuel Ebenezer

“KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” tegas Setyo saat konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Selain Noel, mereka yang ditetapkan tersangka antara lain: Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3), Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel K3), Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3). 

Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator), Supriadi (Koordinator), dan Temurila dan Miki Mahfud (pihak swasta PT KEM Indonesia). 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Cabang Merah Putih hingga 10 September 2025.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai barang bukti, KPK menyita 15 unit mobil, 7 unit motor, uang tunai Rp170 juta, serta USD 2.201.

BACA JUGA: Sertifikasi 600.000 Ha Lahan Transmigrasi Terkendala Internal Transmigran

Tag
Share