Permohonan Sertifikat PTSL Mandek 7 tahun, Kepala BPN Lamsel Minta Maaf

Kamis 06 Nov 2025 - 18:44 WIB
Reporter : Handika
Editor : Yuda Pranata

Ditelisik lebih lanjut apakah ada oknum di internal BPN maupun dari luar yang menyebabkan permohonan sertifikat melalui PTSL terhambat hingga 7 tahun, Rizal Rasyuddin menjawab belum terlihat.

"Sampai saat ini saya belum melihat itu, karena tadi ada nama yang disebutkan tapi itu bukan pegawai tetap kami sehingga saya belum bisa menggali lebih dalam. Tapi mudah-mudahan semangatnya adalah permohonan itu bisa kita selesaikan dengan baik, karena kalau memang tidak bisa selesai alasannya seperti apa supaya bisa selesai seperti apa dan kalau bisa diselesaikan dalam waktu yang secepatnya kita akan selesaikan sesuai aturan yang berlaku," cetus Kepala BPN.

Terkait munculnya komentar akademisi ihwal belum selesainya permohonan sertifikat melalui program PTSL di tahun 2018 dinilai telah melanggar Undang-undang, Rizal Rasyuddin berujar, "Saya belum melihat konteks Undang-undang yang dimaksud Undang-undang apa karena semua PTSL itu kan ada petunjuk-petunjuk teknisnya, sehingga nanti dalam waktu kedepan kami akan analisa terkait hal tersebut."

Terkait permasalahan yang ada, Rizal Rasyuddin memilih untuk mencarikan solusi agar bisa diselesaikan bukan malah menyalahkan pimpinan terdahulu.

BACA JUGA:LSM Pro Rakyat Soroti Mandeknya Sertifikat PTSL di BPN Lampung Selatan Selama 7 Tahun

"Kami tidak akan menyalahkan terdahulu. Karena beban atau permasalahan yang ada di kantor pertanahan adalah merupakan tugas kami yang menjabat sekarang untuk mencarikan solusi, karena bagaimanapun pelayanan masyarakat ini adalah hal yang utama sesuai dengan instruksi pak Menteri agar prioritaskan terkait pelayanan masyarakat. Sehingga konsentrasi kami adalah mencari solusi bukan menyalahkan pimpinan-pimpinan sebelumnya," ungkap Rizal Rasyuddin.

Menurut Rizal Rasyuddin, selama ini sudah ada instruksi dari Kementerian ATR/BPN supaya sisa-sisa pekerjaan PTSL yang belum selesai maupun residu PTSL agar segera ditindaklanjuti.

"Karena residu-residu itu juga kita lihat kriterianya, ada permasalahan yang muncul karena overlap dengan aset Pemprov ada yang masuk kawasan hutan ada yang memang bersengketa ada yang memang kelengkapan berkasnya belum lengkap namun tidak terinformasi dengan baik ada satgas yang sudah meninggal. Nah hal-hal inilah yang membuat faktor-faktor yang menghambat penyelesaian PTSL di masa-masa saat ini, tapi semangatnya adalah itu semua harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam juknis," tutupnya. (Hdk)

Kategori :