Titik Terang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Bakter 56 Warga Lampung Selatan

Warga pemilik lahan gusuran Jalan Tol Bakter saat audiensi dengan Forkopimda --Handika Radar Lampung ---

Lampung Selatan - Setelah 9 tahun penantian, akhirnya 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, pemilik lahan yang terkena pembangunan Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter), menemui titik terang pembayaran di era Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

Puncaknya, tatkala Bupati Egi menandatangani surat bernomor: 475/927/1.04/2025 tertuju ke Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI tentang permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial, tertanggal 1 Oktober 2025.

Surat itu, menjadi acuan percepatan penyelesaian syarat pencairan ganti rugi lahan milik 56 warga berkaitan penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) sebagai sumber tanah objek reforma agraria (TORA).

Pasalnya, warga juga telah memenangkan perkara pembayaran ganti rugi kepada warga, mengacu putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung nomor : 4355 K/Pdt/2022. Tuntutan ganti rugi itu, bergulir sejak tahun 2016.

BACA JUGA:PKK Waykanan Resmi Dilantik, Perempuan Didorong Jadi Motor Pembangunan Keluarga

Paska beraudiensi dengan warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, di Aula Krakatau, Kantor Bupati setempat, Bupati Egi langsung membubuhkan tanda tangan surat resmi permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial, Rabu (11/10/2025) kemarin.

“Kami terus berupaya agar hak bapak dan ibu segera terealisasi. Namun perlu diingat, ada tatanan hukum yang harus kita patuhi. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” kata Bupati.

Perwakilan warga bernama Rohman, dalam kesempatan itu meminta kepastian pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang kini telah menjadi jalan tol.

 “Yang kami butuhkan itu kepastian, kapan dan tanggal berapa kami dibayar. Kami warga taat hukum, tapi jangan sampai kesabaran kami diuji,” tanya warga.

BACA JUGA: Pomnas XIX, Mahasiswa UBL Sumbang 4 Medali

Turut hadir dalam audiensi itu, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri menghimbau, warga untuk melapor ke kepolisian jika ada tindakan intimidasi.

"Jika masih ada pihak-pihak yang mengintimidasi atau memaksa, harap segera lapor ke kami,” ujar Kapolres.

Sejurus, Kepala ATR/BPN Lampung Selatan, Seto Apriyadi mendukung penuh, proses ganti lahan ke warga yang diperkirakan beres dalam waktu 7 bulan kedepan. Dimulai dari, proses di tingkat Kementerian PUPR dan Kementerian Kehutanan.

“BPN tegaskan support penuh. Setelah proses selesai, warga bisa langsung mengajukan hak anggaran pembayaran atas ganti rugi lahannya," sebut Seto. (Hdk)

Tag
Share