Statuta UIN RIL Di-reviu

REVIU STATUTA: Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN RIL menggelar kegiatan Reviu Statuta UIN RIL di ruang sidang Lt. 8 gedung Academic & Research Center, Senin (10/11).--FOTO HUMAS UIN RIL

BANDARLAMPUNG – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) menggelar kegiatan Reviu Statuta UIN RIL di ruang sidang Lt. 8 gedung Academic & Research Center, Senin (10/11). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama RI Imam Syaukani, S.Ag., M.H. sebagai narasumber.

 

Secara daring, Rektor UIN RIL Prof. Hi. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D. membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan harapannya agar pembahasan statuta ini benar-benar tercerahkan.

 

Prof. Wan menegaskan bahwa tinjauan ulang terhadap statuta UIN RIL sangat penting dilakukan mengingat perkembangan pesat yang telah dicapai kampus dalam beberapa tahun terakhir.

 

’’Beberapa tahun terakhir kampus kita mengalami kemajuan yang sangat pesat dan diakui banyak pihak. Karena itu, statuta perlu disesuaikan agar mampu menjadi kompas kepastian tata kelola sekaligus memperkuat roda organisasi dan institusi agar berjalan lebih cepat, progresif, serta relevan dengan dinamika zaman,” ujar Prof. Wan.

 

Prof. Wan menambahkan bahwa rencana strategis (renstra) Kemenag saat ini hampir mencapai tahap final, sehingga perlu dicermati agar penyusunan statuta UIN RIL dapat selaras dengan arah kebijakan nasional. 

 

Prof. Wan juga menyampaikan terima kasih kepada Imam Syaukani beserta tim dari Biro HKLN atas kesediaannya hadir dan memberikan masukan. 

 

Prof. Wan menjelaskan bahwa perkembangan UIN RIL secara kuantitatif dan kualitatif perlu mendapatkan dasar hukum yang kuat. ’’Jumlah mahasiswa, dosen, dan guru besar meningkat signifikan. Begitu pula dengan tenaga kependidikan, lembaga, pusat studi, fakultas, dan program studi baru. Semua itu harus terakomodasi dan memiliki pijakan legal formal dalam statuta yang baru,” paparnya.

 

Tag
Share