Statuta UIN RIL Di-reviu

REVIU STATUTA: Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN RIL menggelar kegiatan Reviu Statuta UIN RIL di ruang sidang Lt. 8 gedung Academic & Research Center, Senin (10/11).--FOTO HUMAS UIN RIL

Prof. Wan juga menekankan pentingnya memperhatikan tren internasionalisasi perguruan tinggi, baik yang menjadi agenda strategis Kemenag maupun Kemendiktisaintek. Prof. Wan mengaitkan momentum pembahasan statuta ini dengan peringatan Hari Pahlawan sebagai bentuk semangat patriotisme dalam membangun kampus tercinta.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua LPM UIN RIL Bambang Irfani, Ph.D. menjelaskan bahwa proses penyusunan draf statuta telah melalui berbagai tahapan. ’’Kami telah melaksanakan FGD dengan berbagai pihak, termasuk Prof. Slamet, dan melakukan reviu terhadap statuta lama. Catatan dan masukan dari pimpinan, senat, SPI, serta hasil diskusi internal telah kami evaluasi dan rumuskan ulang. Hari ini, kita melanjutkan diskusi untuk menyempurnakan hal-hal yang belum terakomodasi sebelumnya,” ungkapnya.

 

Dalam pemaparannya, Kepala Biro HKLN Kemenag RI Imam Syaukani, S.Ag., M.H. menegaskan pentingnya statuta sebagai ’’konstitusi perguruan tinggi.” ’’Statuta adalah peraturan dasar yang menjadi jiwa perguruan tinggi. Di dalamnya termuat arah, tujuan, serta hak dan kewajiban seluruh sivitas akademika,” ungkapnya.

 

Setiap perubahan dalam statuta, kata Imam, perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, lanjut Imam, di dalamnya tidak hanya mengatur hal administratif seperti persyaratan jabatan, tetapi juga aspek akademik, visi, misi, dan nilai-nilai perguruan tinggi itu sendiri. (rls/c1)

 

Tag
Share