Permohonan Sertifikat PTSL Mandek 7 tahun, Kepala BPN Lamsel Minta Maaf
Kepala ATR/BPN Kantah Lamsel, Rizal Rasyuddin di ruang kerja --Handika Radar Lampung ---
Lampung Selatan - Kepala Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Tanah Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin meminta maaf terkait permohonan sertifikat lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) mandek 7 tahun.
Hal itu, disampaikan paska BPN Lampung Selatan mengundang para pihak termasuk H dan ES menindaklanjuti pemberitaan Radar Lampung tanggal 31 Oktober 2025, bertempat di Kantor BPN setempat, Kamis (6/11/2025).
"Sehingga dalam hal ini saya selaku kepala kantor minta maaf atas nama kantor pertanahan," kata Rizal Rasyuddin, saat dikonfirmasi.
"Tapi ini adalah koreksi buat kami, semoga kedepan semua pengaduan-pengaduan masyarakat bisa kami layani dengan cepat. Minimal ada komunikasi yang baik dulu antara pengadu dengan kami, sehingga tidak terputus. Soal nanti dalam perjalanan itu bisa diselesaikan saat ini juga atau butuh waktu tapi minimal ini berproses dan komunikasi tidak putus mungkin itu yang penting," lanjut Kepala BPN.
BACA JUGA:Program PTSL di BPN Lamsel 7 Tahun Mangkrak
Rizal Rasyuddin mengaku, telah mengambil langkah cepat mengundang para pihak dalam program PTSL di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, tahun 2018 silam, hari Kamis ini sekira pukul 14.00 WIB. Para terundang, diantaranya kepala desa, Pokmas, inisial ES bersama suami H dan ayahnya karena kebetulan bidang tanah didapat dari hibah orang tuanya.
"Kemudian setelah dilakukan pembahasan identifikasi data, ada data yang kami minta dari pengadu untuk dilengkapi kemudian ada data di kami yang sedang akan kami cari juga mengingat ini adalah data lama yang perlu waktu untuk pencarian," jelas Rizal Rasyuddin.
Dalam waktu 7 hari kedepan, BPN saling berkomunikasi lagi mengumpulkan data yang diminta untuk nantinya mengambil langkah lanjutan. Semangatnya adalah untuk menyelesaikan aduan tersebut. Rupanya tak hanya ES saja, melainkan ada sekitar belasan pemohon sertifikat melalui program PTSL di tahun 2018 yang mengalami nasib sama.
"Dan yang kami selesaikan bukan saja beliau tapi ada beberapa orang lagi yang bersamaan, semangatnya adalah semua harus kita selesaikan. Mungkin kebetulan saja beliau yang punya akses dengan kawan-kawan wartawan, tapi kami semangatnya bukan hanya itu saja tapi teman yang lain juga akan kami selesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Rizal Rasyuddin.
BACA JUGA:Abai, BPN Lampung Selatan Buat Dewan Provinsi Gerah!
Dalam pertemuan tadi, Rizal Rasyuddin sempat menanyakan langsung ke ES kali terakhir bertemu dengan siapa kala mengurus permohonan sertifikat melalui program PTSL.
"Jadi komunikasi terakhir itu beliau lebih banyak dengan aparat desa dimana jawabannya hanya diminta untuk menunggu menunggu dan menunggu, namun dalam perjalanan kan memang itu belum tertangani juga. Namun ada satu kekecewaan beliau bulan April beliau mengajukan pengaduan, namun itu belum bisa langsung diatasi atau diberikan jawaban," urainya.
Disinggung mengenai formulasi untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi ES, Rizal Rasyuddin menyebut sudah mempersiapkan.
"Sudah. Nanti ada plan a plan b sambil kami identifikasi terkait aturan yang ada di kami seperti apa kami akan cek juga satgas-satgas yang lama, mungkin masih ada yang bisa diselesaikan dengan cara panitia saat itu. Kalau bisa diselesaikan kami akan selesaikan, namun jika tidak kami akan lanjutkan dengan program berikutnya atau itu dimasukkan dalam kegiatan rutin. Itu semua akan kami analisa sesuai aturan seharusnya yang seperti apa," ujar Kepala BPN.