Di BKN, Sekdaprov Lampung Paparkan Inovasi Manajemen Talenta ASN

Selasa 04 Nov 2025 - 19:29 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Pemerintah pusat menegaskan bahwa manajemen talenta merupakan strategi nasional dalam penyediaan SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Kebijakan ini diatur melalui Permenpan RB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, dan diperkuat dengan Perpres No. 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional.

Kebijakan ini bertujuan untuk: Mengidentifikasi dan mengembangkan potensi individu berbakat, baik ASN maupun talenta nasional.

Menempatkan SDM di posisi strategis sesuai kompetensi dan kinerja.

Mendorong sistem merit yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.

Pemprov Lampung menjadi salah satu daerah yang aktif mengimplementasikan sistem ini, dengan membangun basis data talenta ASN, pemetaan potensi pegawai, serta integrasi data dengan Sistem Informasi ASN Nasional.

Langkah ini diharapkan memperkuat kapasitas birokrasi daerah, menyediakan jalur karier yang jelas bagi ASN, dan mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis kompetensi di Lampung. (*)

Kategori :