Jual Air Mineral Hanya Satu Merek, Krakatau Park Dibidik KPPU

Kamis 28 Dec 2023 - 19:26 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Agung Budiarto

Untuk menuju ke tempat itu, masyarakat dilarang membawa minuman kemasan air mineral dan hanya boleh membeli di tempat tersebut.

Jika membawa minuman kemasan, petugas menahan minuman itu dan akan dikembalikan saat selesai bermain.

Namun, yang lebih mencengangkan, minuman kemasan air mineral yang dijual di Krakatau Park Lampung hanya satu merk saja. Sedangkan merk lain tidak dijual di tempat tersebut.

Bahkan, harganya pun bisa merogoh kantong yakni untuk 600 Ml air mineral dijual dengan harga Rp 8.000.

Padahal, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, telah melarang pelaku usaha menjual satu produk.

BACA JUGA:Polda Lampung hingga Kini Belum juga Tangkap Tahanan Kabur

Hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Ita (38) salah satu pengunjung Krakatau Park mengaku terpaksa membeli minuman kemasan air mineral merk tersebut yang di jual di Krakatau Park.

Sebab, kantin yang ada di lokasi Krakatau Park tidak menjual merk lain dan hanya satu merk itu saja.

“Ya mau nggak mau saya beli mas. Karena nggak ada merk lain. Cuacanya kan panas, anak saya pada kehausan. Walaupun harganya mahal, saya tetap beli. Tapi kok cuma satu merk itu saja ya yang dijual,” herannya.

Marketing Krakatau Park Lampung, Rian Agus Triyadi membenarkan di tempatnya hanya menjual satu merk minuman kemasan air mineral.

Sebab, saat ini, hanya minuman kemasan air mineral itu yang bekerjasama dengan Krakatau Park Lampung.

“Iya, untuk sekarang ini memang cuma satu merk doang, tapi kami mempersilahkan bagi merk lain yang ingin menjual produknya di Krakatau Park,” ungkap Rian, Selasa, 26 Desember 2023. (*)

Kategori :