ASN Waykanan Terlibat Kasus Jaksa Gadungan, Pemkab Pastikan Tengah Ditangani Aparat

Selasa 07 Oct 2025 - 16:35 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

BLAMBANGAN UMPU – Pemerintah Kabupaten Waykanan membenarkan bahwa pria yang viral di media sosial karena mengaku sebagai jaksa di Sumatera Selatan ternyata merupakan salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Waykanan.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Waykanan, Andi Octoviandi, yang menyebut oknum tersebut bekerja di UPT KB Kecamatan Negeriagung.

“Benar, yang bersangkutan merupakan staf kami di UPT KB Kecamatan Negeri Agung. Peristiwa itu sudah kami laporkan ke pimpinan, dan pagi ini kami juga berkoordinasi dengan BKD serta Inspektorat,” ujar Andi, Selasa (7/10).

Hal senada disampaikan Pelaksanatugas (Plt.) Inspektur Kabupaten Waykanan, Bakarudin. Ia menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut setelah menerima laporan dari Dinas P3AP2KB.

“Kami langsung mengonfirmasi ke Kadis P3AP2KB dan meminta agar segera dikumpulkan informasi tambahan. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan BKPSDM terkait status kepegawaian oknum tersebut untuk dilaporkan kepada pimpinan,” jelasnya.

Menurut Bakarudin, lantaran kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH), Pemkab akan menunggu hasil proses penyelidikan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Jika terbukti bersalah, penjatuhan sanksi akan dibahas bersama tim sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Sementara itu, dari sejumlah sumber di lapangan diketahui bahwa ASN yang kini tersandung kasus tersebut sebelumnya merupakan pegawai pindahan dari Kabupaten Lampung Utara.

Ia disebut pernah menjabat sebagai Kepala UPT Dinas P3AP2KB Kecamatan Negeriagung, namun kemudian dinonaktifkan karena sering tidak masuk kerja.

“Awalnya dia dipindahkan dari Lampung Utara dan sempat menjabat sebagai KUPT. Tapi karena jarang masuk, akhirnya dinonjob dan ditempatkan sebagai staf biasa,” ungkap salah satu sumber.

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran sang ASN diduga berpura-pura menjadi jaksa di wilayah Sumatera Selatan hingga akhirnya tertangkap.

Pemerintah daerah memastikan akan menindak tegas sesuai aturan kepegawaian setelah proses hukum selesai.

Diketahui, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Waykanan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, setelah ketahuan menyamar sebagai jaksa.

Aksi nekat pelaku, berinisial BA, terbongkar saat dirinya meminta pengawalan Kodim untuk bertemu bupati OKI.

Kepala Kejari OKI Sumantri mengatakan penangkapan bermula dari kecurigaan pihak aparat terhadap gerak-gerik BA yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung. Saat ditangkap, BA bahkan mengenakan seragam dinas kejaksaan lengkap.

Kategori :