Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Digitalisasi dan Kepercayaan Publik sebagai Pilar Antikorupsi

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya sistem digital dan integritas aparatur dalam mencegah korupsi. - FOTO BIRO ADPIM -
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif tanpa penguatan sistem, penerapan digitalisasi, dan peningkatan kepercayaan publik.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 di ruang Sakai Sambayan, Jumat (10/10).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pada 24 Juli 2025, yang berfokus pada strategi antikorupsi dengan pendekatan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Dua sektor utama menjadi perhatian, yaitu pengadaan barang dan jasa serta optimalisasi penerimaan daerah.
Gubernur Rahmat menegaskan, digitalisasi merupakan kunci utama untuk menutup celah penyimpangan dalam birokrasi.
“Pemanfaatan teknologi informasi dapat memperkecil potensi penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan efisiensi kinerja aparatur. Pemerintahan yang bersih harus dimulai dari sistem yang modern dan transparan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa integritas aparatur harus berjalan seiring dengan kehadiran nyata pemerintah di tengah masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik adalah fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan melayani.
“Walau anggaran terbatas, pelayanan publik tidak boleh menurun kualitasnya. Masyarakat harus merasakan langsung manfaat dari kinerja pemerintah,” ujarnya.
Pemprov Lampung menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Rapat ini juga diharapkan dapat memperkokoh komitmen seluruh perangkat daerah dalam pengawasan internal dan pencegahan sistematis.
Melalui forum ini, Pemprov Lampung menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga melalui transparansi layanan, perbaikan sistem, serta peningkatan profesionalisme aparatur.
Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Provinsi Lampung telah melaksanakan rapat pleno perdana di kantor Kadin Lampung, Senin (10/2). Selanjutnya, tegas Ketua KAD Provinsi Lampung Hi. Ardiansyah, S.H., pihaknya akan gas pol menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah dalam pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Lampung Romi J. Utama mewakili salah satu Pembina KAD Provinsi Lampung yang juga Ketua Umum Kadin Lampung Muhammad Kadafi mengatakan KAD sendiri dibentuk KPK atas usulan dari Kadin Pusat. Selanjutnya diturunkan ke daerah dengan melibatkan Kadin dan stakeholder.
’’Termasuk di dalamnya perwakilan organisasi profesi terkait juga organisasi perangkat daerah dan badan usaha milik daerah,” kata Romy yang juga Ketua II KAD Antikoprupsi Provinsi Lampung tersebut.
Dipertegas Bang Aca, sapaan akrab Ketua KAD Antikorupsi Provinsi Lampung Ardiansyah, bahwa korupsi masih marak terjadi di Indonesia. Faktanya selain melibatkan mereka yang bertugas di instansi pemerintahan, juga banyak pengusaha atau orang-orang yang bergerak di bisnis swasta.