Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Digitalisasi dan Kepercayaan Publik sebagai Pilar Antikorupsi

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya sistem digital dan integritas aparatur dalam mencegah korupsi. - FOTO BIRO ADPIM -
’’Jadi, KAD diperlukan karena 80 persen perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK selalu melibatkan pihak swasta. Angka tersebut besar sekali. Sehingga, Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi pun menjadikan sektor swasta sebagai salah satu fokus area kerjanya yaitu dengan menjadikan kita (KAD) sebagai mitranya," ujar Bang Aca saat memimpin rapat tersebut.
Lanjutnya, banyak hal yang menjadi penyebab sektor swasta terlibat tindak pidana korupsi. Di antaranya terkait masalah perizinan maupun masalah-masalah yang dianggap masuknya tidak pidana suap.
"Karena suap sudah masuk undang-undang tindak pidana korupsi, oleh karena itu suap menjadi bagian dari penanganan yang dilakukan oleh KPK," tuturnya.
Dengan hadirnya KAD, Bang Aca berharap nantinya menciptakan iklim usaha yang sehat. Di antaranya dengan adanya transparansi, regulasi-regulasi yang jelas, serta regulasi-regulasi yang tidak menimbulkan celah adanya tindak pidana korupsi. "Karena itu, peran dari KAD mengkoordinasikan, mengawal agar regulasi yang memungkinkan bisa terjadinya tindak pidana korupsi itu dibahas," tandasnya.
Bang Aca pun menegaskan bahwa KAD Antikorupsi ini di-backup oleh KPK melalui bidang pencegahan. KAD akan menjadi jembatan untuk melakukan koordinasi antara pihak swasta dan dinas-dinas terkait.
"KPK memperbolehkan KAD untuk mengundang sektor terkait mengenai masalah perizinan untuk melakukan koordinasi. Sampai pada tingkat yang diperlukan apabila undangan itu tidak diindahkan. KAD bisa mengeluarkan rekomendasi," ungkapnya.
Terkait itu juga, Bang Aca meminta agar bidang di struktur organisasi KAD Antikorupsi Lampung segera bekerja. Yaitu dengan mulai menyusun program kerja, inventarisasi masalah, hingga koordinasi dengan stakeholder terkait.
Diketahui berdasarkan SK Gubernur Lampung, KAD Antikorupsi mempunyai beberapa tugas. Pertama, membentuk Forum Kelompok Kerja Antikorupsi (Anti Corruption Working Group/AWGP) dengan membahas rencana aksi dan rekomendasi.
Kedua, melaksanakan kegiatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai bisnis berintegritas serta nilai antikorupsi antar pemangku kepentingan.
Ketiga, melaksanakan kegiatan sosialisasi atas profesi Ahli Pembangunan Integritas (API) sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Keempat, melaksanakan sosialisasi regulasi terkait dengan korporasi dan pelayanan publik. Kelima, menyampaikan rekomendasi yang telah disusun kepada para pihak yang dituju baik regulator (Kepala Daerah) maupun asosiasi bisnis dengan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KРК).
Keenam, melaksanakan koordinasi, mediasi serta memberikan saran dan masukan antar lembaga dalam rangka perbaikan sistem dan hambatan permasalahan pencegahan; dan ketujuh, melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Lampung, Ketua Kadin Lampung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi minimal setiap satu tahun.
Sementara, kewenangan KAD Antikorupsi yaitu memberikan informasi terkait kendala-kendala proses bisnis yang berhubungan dengan tindak pidana. korupsi dan memberikan usulan rekomendasi yang berhubungan dengan pencegahan tindak pidana korupsi kepada Inspektorat Provinsi Lampung. (pip/c1/abd)