Pada Jumat malam, 12 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIB, tim lebih dulu menangkap HF di Pekon Banjar Agung Udik.
Saat diinterogasi, HF mengakui telah melakukan penipuan bersama rekan-rekannya.
Tak berhenti di situ, polisi bergerak cepat menangkap pelaku kedua, AN, yang saat itu sedang memancing. Selanjutnya, petugas juga mengamankan AP di kediamannya.
"Sementara seorang pelaku lain berinisial N masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Dari penangkapan itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tahun 2023, satu lembar STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, serta sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tandasnya.(*)