KOTABUMI - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), melaksanakan Ramp Check, atau pemeriksaan kendaraan layak jalan angkutan penumpang umum.
Kegiatan ini dilakukan di beberapa titik wilayah di Lampura, mulai dari Bundaran Tugu Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN), Rumah Makan Taruko, Pull Puspa Jaya, dan Pull Rosalia Indah yang berada di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, tim ramp check menemukan dua kendaraan angkutan umum yang tidak layak jalan. Kedua kendaraan tersebut, adalah sebuah bus Rosalia Indah dan sebuah bus Puspa Jaya.
BACA JUGA:Debat Cawapres, Ini yang Dilakukan Gibran dan Prabowo
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampura, Anom Sauni, mengatakan kedua kendaraan tersebut tidak layak jalan karena beberapa hal, seperti lampu yang tidak berfungsi, rem yang tidak berfungsi, serta ban kendaraan yang sudah tipis atau tidak layak pakai.
“Kami telah memberikan rekomendasi kepada kedua perusahaan otobus tersebut, untuk segera memperbaiki kendaraannya masing-masing,” kata Anom Sauni.
Anom Sauni menambahkan, bahwa ramp check ini dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan angkutan umum sebelum digunakan pada arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap kendaraan angkutan umum di Lampura,” kata Anom Sauni.
BACA JUGA:Komitmen Laksanakan Penanggulangan Kemiskinan, Lambar Berhasil Entaskan 1.470 Jiwa Warga Miskin
Sebab, kata dia, saat libur panjang Nataru tentunya arus angkutan umum akan melonjak tajam. Guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang disebarkan kendaraan pengangkutan umum, tentunya Dishub Kabupaten Lampura, melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan umum tersebut.
“Hal ini juga, Guna untuk menekan angka lakalantas yang disebabkan olah kendaraan angkutan umum,” pungkasnya.(*)