Pemprov Lampung Tunggu Regulasi Teknis Soal Evaluasi Tunjangan DPRD

Rabu 10 Sep 2025 - 19:43 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait evaluasi tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Marindo Kurniawan menanggapi arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelumnya, Mendagri meminta seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan DPRD di wilayah masing-masing. Tito juga menekankan perlunya komunikasi antara kepala daerah dan DPRD, sekaligus menyesuaikan besaran tunjangan dengan kondisi keuangan daerah.

’’Pemerintah pusat tidak bisa mencampuri teknis pemberian tunjangan DPRD. Kewenangan ada pada kepala daerah sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017. Tunjangan itu harus disesuaikan dengan kewajaran dan kemampuan daerah,” kata Tito.

Menanggapi hal tersebut, Marindo mengaku Pemprov Lampung belum menerima surat resmi dari Kemendagri. ’’Kami baru mengetahui dari pemberitaan media. Sampai saat ini, kami masih menunggu arahan resmi dari pusat mengenai bentuk evaluasi yang dimaksud,” ujarnya di kantor Gubernur Lampung, Rabu (10/9).

Ia menegaskan pemprov akan selalu mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun selama belum ada regulasi teknis, pemprov masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur hak keuangan dan administratif anggota DPRD.

Marindo juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung belum dilakukan.

’’Dasar hukum kami tetap PP 18 Tahun 2017. Jadi sebelum ada surat resmi atau petunjuk teknis dari pusat, belum ada langkah yang bisa kami ambil,” jelasnya.

Sebagai informasi, PP Nomor 18 Tahun 2017 mengatur detail hak DPRD. Dalam Pasal 2 disebutkan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, hingga tunjangan alat kelengkapan.

Selain itu, Pasal 9 mengatur tunjangan kesejahteraan seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas, serta fasilitas rumah dinas, kendaraan jabatan, dan tunjangan transportasi.

Dengan aturan itu, Pemprov Lampung menegaskan masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat sebelum melakukan evaluasi tunjangan DPRD. (pip/c1/abd) 

Kategori :