Penerimaan Bea Cukai Juli 2025 Tembus Rp171 T

Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jogjakarta.--FOTO BERITASATU.COM/CHANDRA ADI
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai hingga Juli 2025 sebesar Rp171,07 triliun. Angka ini setara 56,7% dari target 2025 serta tumbuh 10,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
’’Realisasi ini meningkat 10,8% dibanding 2024, terutama berkat kenaikan bea keluar dan cukai, meski bea masuk sedikit tertekan,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (10/9).
Djaka merinci penerimaan bea masuk mencapai Rp28,04 triliun, turun 3,3% (yoy). Penurunan tersebut dipengaruhi kebijakan pemerintah menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada di tengah gejolak perdagangan global.
Sebaliknya, penerimaan bea keluar melonjak signifikan menjadi Rp16,18 triliun atau naik 74,54% (yoy). Lonjakan ini dipicu kenaikan harga crude palm oil (CPO) serta kebijakan relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia.
Sementara itu, penerimaan Cukai hingga Juli 2025 tercatat Rp126,85 triliun atau naik 9,26%. Pertumbuhan ini didukung normalisasi kebijakan penundaan pembayaran cukai dari tiga bulan menjadi dua bulan, meski produksi hasil tembakau (CHT) menurun 3,3%.
’’Produksi tembakau masih terkendali meski tidak ada penyesuaian tarif cukai pada 2025. Namun, terjadi pergeseran konsumsi dari sigaret kretek mesin ke sigaret kretek tangan yang lebih murah,” jelas Djaka.
Selain itu, DJBC juga mengoptimalkan penerimaan melalui penertiban nota pembetulan, monitoring fasilitas, penolakan keberatan, penelitian ulang, audit, penegakan hukum, hingga penagihan piutang. Dari langkah tersebut, negara berhasil menambah penerimaan Rp2,47 triliun.