JAKARTA – Proses seleksi anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2025–2029 kini memasuki tahap akhir. Sebanyak 18 nama calon resmi diajukan ke DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan pihaknya telah melakukan penyaringan berlapis sebelum mengajukan nama calon ke Presiden. Dari proses tersebut, Presiden kemudian menetapkan 18 nama untuk diajukan ke DPR.
“Kementerian ESDM telah mengajukan usulan kepada Presiden untuk calon anggota Komite BPH Migas sebanyak dua kali dari total anggota yang dibutuhkan. Dari proses itu, ditetapkan 18 nama untuk menjalani fit and proper test di DPR,” kata Dadan.
Sebagai lembaga yang berperan strategis, BPH Migas bertanggung jawab mengatur distribusi BBM, pengelolaan jaringan gas, hingga memastikan ketersediaan energi nasional. Karena itu, proses seleksi anggota Komite dinilai tidak boleh sekadar formalitas.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK), Wahyudi, mendesak DPR agar seleksi dilakukan terbuka dan dapat dipantau publik. Menurutnya, transparansi mutlak diperlukan agar kursi BPH Migas tidak diisi oleh titipan politik.
“DPR jangan main-main. Seleksi ini harus murni berdasarkan kompetensi, bukan lobi politik apalagi kepentingan bisnis migas. Kalau DPR menutup ruang transparansi, sama saja membiarkan rakyat jadi korban lewat harga BBM yang tak terkendali dan distribusi energi yang semrawut,” tegas Wahyudi, Senin (8/9).
Ia menambahkan, GEPAK akan mengawal penuh jalannya seleksi dengan membuka ruang pemantauan publik.
“Kalau ada gelagat permainan kotor, kami tak segan turun ke jalan. BPH Migas ini menyangkut hajat hidup orang banyak, jangan sampai dijadikan bancakan,” ujarnya. (*)