Presiden Diminta Teken Perpres Perlindungan Pekerja Platform

Ilustrasi ojek online.--FOTO ANTARA

JAKARTA - Sejumlah serikat pekerja transportasi daring, termasuk ojek online (ojol), mendatangi gedung parlemen di Jakarta untuk mengadu ke pimpinan DPR. Mereka mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera meneken peraturan presiden (perpres) terkait perlindungan pekerja platform.

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menerima para perwakilan serikat ojol tersebut. Dalam audiensi itu, mereka menyampaikan aspirasi dan keluhan.

 

"Kami berharap sambil menunggu UU yang sedang digodok, ada langkah maju dari Bapak Presiden untuk memberikan kenyamanan bagi kami supaya kami mendapatkan hak-hak kami sebagai driver," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lili Pujiati pada Selasa (9/9).

 

Menurut Lili, selama ini para pengemudi ojol tidak mendapatkan hak-hak dasar sebagai pekerja, seperti jaminan sosial atau jaminan kesehatan. Lili menjelaskan bahwa asuransi yang ada dibayar secara mandiri oleh pengemudi.

 

Ia juga mencontohkan, jaminan kecelakaan kerja hanya berlaku saat pengemudi sedang online, dan tidak berlaku jika kecelakaan terjadi di luar layanan.

 

Para serikat ojol merasa payung hukum sangat mendesak. Apalagi, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyepakati konvensi International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, tentang perlindungan pekerja platform.

 

Menanggapi hal ini, Dasco memastikan bahwa DPR akan menyerap aspirasi tersebut dan menyampaikannya langsung kepada Presiden Prabowo.

 

Tag
Share