GUNUNGSUGIH– Penyidikan kasus dugaan korupsi hibah KONI Lampung Tengah semakin meluas.
Kini, pemeriksaan saksi terus bertambah dari berbagai unsur.
Hingga 26 Agustus 2025, penyidik telah memanggil 48 dari total 81 saksi. Yang dipanggil bukan orang sembarangan.
Ada anggota DPRD, pejabat daerah, pengurus cabang olahraga, hingga penyedia jasa.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran hibah KONI Tahun Anggaran 2022. Nilai kerugian negara mencapai Rp1.140.493.660.
Uang itu semestinya untuk pembinaan dan kegiatan olahraga. Tapi penyidik menduga dana tersebut diselewengkan secara sistematis.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama, Dwi Nurdaryanto. Ia ditetapkan pada 28 Juli 2025. Di hari yang sama, Edi Susanto juga ditetapkan tersangka.
Keduanya dinilai punya peran utama dalam pengelolaan dana hibah. Setyo Budiyanto menyusul ditetapkan pada 7 Agustus 2025.
Ia sempat tak masuk radar awal penyidikan. Tapi penyidik menemukan bukti baru dan keterangan saksi yang mengarah padanya.
Ketiganya kini dalam proses pemberkasan. Penyidik sedang merampungkan dokumen sebelum pelimpahan ke penuntutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menegaskan penyidikan masih terus berjalan.
“Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, kami tidak ragu menetapkan tersangka baru,” ujar Alfa didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi, Rabu.
Penyidik menyatakan fokus utama saat ini adalah melengkapi berkas tiga tersangka.
Semua proses akan dibuka di pengadilan secara transparan.