BLAMBANGANUMPU – Dugaan penilapan dana hibah dan penyalahgunaan wewenang pada Koperasi Pertanian Tebu Rakyat (KPTR) Pemuka Manis, Negarabatin, Waykanan terus menuai sorotan.
Elyas Yusman anggota DPRD Waykanan dari Fraksi Nasdem sekaligus tokoh adat, meminta aparat penegak hukum juga memeriksa PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) karena dinilai mengetahui alur pelaksanaan program tersebut.
“Setahu saya awalnya program bantuan sosial atau hibah itu disalurkan melalui PT PSMI. Tapi ketika masyarakat menolak karena lahan yang dipakai adalah tanah register, akhirnya PT PSMI menyerahkan kembali prosesnya ke masyarakat. Supaya bisa menerima bantuan, dibentuklah koperasi dengan nama KPTR. Dari kronologi itu, saya menilai PSMI juga memahami apa yang terjadi dan harus ikut diperiksa,” kata Elyas, Senin (26/8).
Menurut Elyas, ada sejumlah tokoh yang ikut bermain dalam pengelolaan dana hibah. Bahkan, data yang ia pegang menyebut ada aliran dana hingga miliaran rupiah kepada tokoh di Waykanan dan pihak di luar daerah.
“Data yang saya pegang, ada tokoh di Waykanan yang menerima lebih dari Rp4 miliar. Dana itu ke mana, belum jelas. Waktu awal memang ada kebun tebu, tapi belakangan kebun itu tidak dirawat bahkan dialihkan ke pihak lain. Besar dugaan saya, kebun itu hanya akal-akalan untuk mendapatkan uang hibah,” tegasnya.
Sementara itu, General Manager PT PSMI, Cahyo, membantah pihaknya mengetahui dana hibah KPTR Pemuka Manis.
“PSMI tidak tahu siapa saja petani yang menerima bantuan maupun berapa jumlahnya. Kami hanya membeli tebu dari petani, membayar lunas saat panen, sama seperti hubungan dengan petani lain. Dana hibah itu, setahu kami, langsung melalui koperasi, bukan lewat PSMI,” jelas Cahyo.
Namun pernyataan berbeda datang dari Aziz M, salah satu penanggung jawab kelompok tani anggota KPTR Pemuka Manis. Ia membenarkan dana hibah bergulir melalui koperasi dan kelompoknya sudah menyelesaikan kewajiban.
“Awalnya koperasi dibentuk saat Bupati Bustami Zainudin menjabat. Dulu memang sempat dikelola PT PSMI, tapi kemudian dikembalikan ke koperasi yang diketuai Anwar dari Dinas Kehutanan. Saya bersama beberapa penanggung jawab lain sudah lunas, tapi apakah digulirkan lagi oleh pengurus koperasi, saya tidak tahu,” ungkap Aziz.
Terpisah, Haikari, salah satu pelapor kasus ini, menegaskan laporan dugaan penyelewengan dana hibah ke Polres Waykanan sudah masuk tahap penyidikan.
“Tadi saya ingin melapor ulang, tapi petugas bilang tidak bisa karena kasus itu sudah ada laporannya. Polres akan memanggil penyidik lama untuk mempertanyakan kenapa laporan ini mandek,” ujar Haikari.
Kasus dugaan penyelewengan dana hibah KPTR Pemuka Manis ini masih menjadi perhatian masyarakat Waykanan. Publik mendesak agar aparat segera menuntaskan penyidikan demi kepastian hukum dan transparansi penggunaan dana hibah.
Diketahui sebelumnya, Masyarakat Waykanan, khususnya warga Negarabatin mempertanyakan keberadaan Koperasi Pertanian Tebu Rakyat (KPTR) Pemuka Manis yang beroperasi di areal Register 44.
Koperasi ini diduga fiktif dan hanya mengatasnamakan kelompok tani, namun ironisnya mereka berhasil mengakses dana hibah hingga lebih dari Rp60 miliar.
Hingga kini, keberadaan kantor maupun kegiatan koperasi tersebut tidak jelas.
Kepala Dinas Koperasi Waykanan, Desta Budi Rahayu mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pembenahan sejak ia menjabat dua tahun lalu.
Dari 1.014 koperasi yang terdata di Waykanan, sebanyak 375 koperasi telah dibekukan, termasuk KPTR Pemuka Manis.
“Khusus koperasi tebu itu dinonaktifkan sementara karena langsung terhubung ke One Day Service (ODS). Sampai sekarang kami tidak pernah menerima struktur kepengurusan, laporan pertanggungjawaban, maupun data lain. Kami bahkan sudah dua kali mendatangi rumah orang yang disebut ketua koperasi di Bandarlampung, tapi tidak pernah diberi data,” jelas Desta.
Desta juga menambahkan, dirinya mengetahui dana yang diberikan merupakan dana bergulir. Namun besaran nominalnya tidak pernah dilaporkan ke Dinas Koperasi Waykanan karena pencairan dilakukan langsung ke koperasi.(*)