Pencurian Kabel Bermodus Petugas PLN di Pringsewu, DPO Ditangkap di Bekasi

Senin 18 Aug 2025 - 13:38 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Rizky Panchanov

PRINGSEWU – Aksi pencurian kabel listrik PLN di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung yang terjadi pada Maret 2025 akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap A (40) warga Desa Sukajadi Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo di tempat persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka A berprofesi sebagai teknisi listrik sehingga cukup mahir dalam melakukan aksinya bersama rekannya, EG, yang sebelumnya sudah lebih dulu tertangkap.

“Modus mereka sama, berpura-pura menjadi petugas PLN. Kabel tembaga yang terpasang di rumah warga diganti dengan kabel kuningan. Hasil curian kemudian dijual untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Herman.

Catatan kepolisian menyebut, aksi pencurian ini sudah terjadi sebanyak 13 kali hanya di wilayah Pekon Gadingrejo, dengan total kerugian mencapai Rp21 juta. Dari hasil pemeriksaan, EG mengakui telah melakukan pencurian kabel tembaga sebanyak tujuh kali.

Selain A dan EG, polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel ini,” tambah AKP Herman.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(*)

 

 

 

Kategori :