JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Adapun barang bukti yang disita yakni berupa uang tunai sebesar USD 1.556.000, sekitar Rp 25 miliar dengan kurs Rp16.097. Serta 18 bidang tanah dan bangunan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan tersebut merupakan upaya pemulihan aset dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
“Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar USD 1.556.000, juga beberapa aset terkait. Termasuk 18 bidang tanah dan/atau bangunan seluas lebih dari 10 hektare yang berada di wilayah Cianjur dan Bogor," ungkapnya pada Kamis (14/8).
Diketahui, pada akhir Juli 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah dua Mantan Direktur Utama PT PGN yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Serta salah satu Board of Director (BoD) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.
“Diduga turut terlibat pada saat memutuskan Pembayaran Advance Payment," jelas Budi.
Selain itu, Budi menerangkan penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Direktur Keuangan PT IAE, berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Pihak dimaksud diduga ikut terlibat dalam tercapainya kesepakatan pembayaran Advance Payment dari PT PGN kepada PT IAE," terangnya.
Budi menyebutkan pihaknya juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
“Selanjutnya dilakukan penyitaan guna pembuktian TPK PJBG antara PT PGN dan PT IAE. Dan menelusuri adanya peran pihak-pihak lainnya yang terlibat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan penyidik telah merampungkan penyidikan kasus ini dengan para tersangka.
Yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, Danny Praditya (DP); dan Direktur Utama PT Isargas 2011-2022 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-2022 Januari 2024, Iswan Ibrahim (II).
“Pada 08 Agustus 2025, penyidik melakukan penyerahan atas Tersangka DP dan II. Beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau Tahap II," ungkapnya.
“Atas hal tersebut, perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) dengan Tersangka DP dan Tersangka II ini akan segera disidangkan," tambahnya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama. Terhitung mulai hari ini.
“Dilakukan penahan terhadap para tersangka Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari. Terhitung mulai 11 April 2025 sampai dengan 30 April 2025,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat, 11 April 2025.
Sepanjang proses, penyidik KPK telah memeriksa 75 orang saksi serta ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).