JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menjadi sorotan setelah kebijakan pemblokiran rekening bank dormant (tidak aktif selama 3 bulan) menuai perhatian publik.
Kini, PPATK dikabarkan tengah mengarahkan perhatian ke dompet digital seperti OVO, GoPay, hingga Dana yang juga tidak aktif.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah pengawasan ketat terhadap dompet digital yang tidak aktif atau terindikasi digunakan untuk aktivitas mencurigakan, seperti judi online (judol), pencucian uang, hingga transaksi terkait tindak pidana lainnya.
“Kami terus memantau potensi penyalahgunaan dompet digital, sebagaimana yang telah kami lakukan pada rekening bank dormant. Ini untuk mencegah celah kejahatan finansial,” ujar Ivan dalam keterangannya.
Meski begitu, Ivan menegaskan bahwa pemblokiran dompet digital belum menjadi kebijakan resmi. “Fokus kami saat ini adalah pengawasan selektif terhadap akun-akun yang menunjukkan indikasi tindak pidana, bukan sekadar tidak aktif,” tambahnya, menepis kekhawatiran publik soal pemblokiran massal.
Sebelumnya, PPATK telah memblokir transaksi sekitar 122 juta rekening bank dormant untuk mencegah penyalahgunaan, seperti aktivitas judi online yang kian marak.
Langkah ini diambil karena rekening tidak aktif rawan dimanfaatkan untuk transaksi ilegal. Menurut data PPATK, banyak dari rekening tersebut telah dibuka kembali setelah pemiliknya mengajukan keberatan dan memverifikasi kepemilikan.
Kini, dompet digital menjadi perhatian karena popularitasnya yang terus melonjak. Namun, kemudahan transaksi di e-wallet juga membuka peluang penyalahgunaan. PPATK mencatat adanya indikasi dompet digital digunakan untuk transaksi judi online, yang menjadi fokus utama pemberantasan.
Bagi pengguna dompet digital, PPATK menyarankan untuk tetap aktif melakukan transaksi, meski dalam jumlah kecil, guna menjaga status akun. Jika dompet digital terlanjur diblokir, pengguna dapat mengikuti langkah berikut
Pertama, Hubungi Penyedia Layanan: Segera kontak customer service dompet digital terkait untuk mengetahui status akun.
Kedua, Ajukan Keberatan: Kunjungi situs resmi PPATK atau gunakan tautan bit.ly/FormHensem untuk mengajukan keberatan, lengkapi dengan dokumen identitas dan bukti kepemilikan akun.
Ketiga Lakukan proses verifikasi dengan penyedia layanan e-wallet, yang biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja.
Untuk menghindari masalah, pengguna disarankan melakukan transaksi minimal sekali setiap 3 bulan, Pastikan data pribadi di akun e-wallet selalu diperbarui, Hindari transaksi yang mencurigakan atau terkait aktivitas ilegal, Pantau informasi resmi dari PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk update terbaru.
PPATK menegaskan bahwa langkah pengawasan ini bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan finansial, bukan mempersulit pengguna. “Kami ingin memastikan ekosistem keuangan digital tetap aman dan terpercaya,” tutup Ivan.
Hingga kini, kebijakan pemblokiran dompet digital masih dalam tahap kajian. Pengguna diimbau untuk tetap tenang namun waspada, serta menjaga akun e-wallet tetap aktif. (disway/c1/yud)
Kategori :