Febriana menegaskan bahwa keberadaan IKD memberikan banyak manfaat. Salah satunya adalah kemudahan akses dokumen tanpa perlu membawa versi fisik, cukup dengan membuka aplikasi IKD di ponsel.
Disdukcapil juga rutin melakukan pemusnahan KTP yang sudah tidak valid setiap hari. KTP yang dimusnahkan umumnya mengalami perubahan data, kerusakan fisik, atau kegagalan saat proses pencetakan (encoding).
“Ini langkah antisipatif agar data pribadi warga tidak disalahgunakan,” ujar Febriana.
Dalam satu hari, Disdukcapil Bandar Lampung bisa mencetak sekitar 500 KTP baru untuk menggantikan dokumen yang telah dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, seluruh dokumen kependudukan seperti KK juga dikelola secara rapi baik secara fisik maupun digital, dan disimpan di gudang arsip khusus Disdukcapil.
Menurut Febriana, data yang tercantum dalam IKD terkoneksi langsung secara real-time dengan database kependudukan nasional. Jika ada pembaruan data seperti alamat atau status pernikahan, maka perubahan itu akan otomatis tercermin di IKD.
“Dengan sistem yang saling terhubung ini, warga tidak perlu khawatir jika ada pembaruan data. Semuanya akan tersinkron secara otomatis,” jelasnya.
Program IKD sendiri merupakan inisiatif resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari digitalisasi layanan publik. Melalui aplikasi ini, masyarakat hanya perlu mengakses dokumen melalui smartphone, sehingga risiko kehilangan dokumen fisik dapat diminimalkan.
Disdukcapil Kota Bandar Lampung terus mendorong masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD sebagai bagian dari modernisasi pelayanan kependudukan. (pip/mel/c1/abd)