Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022, Dua Pengurus KONI Lampung Tengah Jadi Tersangka

Senin 28 Jul 2025 - 20:23 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Agung Budiarto

LAMPUNG TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022.

Kedua eks pimpinan di KONI Lamteng itu berinisial DW dan ES, masing-masing menjabat ketua dan bendahara. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng Alfa Dera mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup.

’’Hari ini (kemarin, Red), kami resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2022,” kata Alfa saat konferensi pers, Senin (28/7).

Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Alfa menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi atau menghambat proses penyidikan.

Dalam hal ini, dia mengimbau semua pihak bersikap kooperatif dan tidak mengintervensi atau memengaruhi jalannya penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA:Mutasi Kendaraan ke Lampung, Gratis PKB Setahun

’’Apabila ada pihak yang mencoba menggiring opini, menghalangi penyidikan, atau melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai obstruction of justice, kami tidak ragu melakukan tindakan hukum sesuai aturan," tegas Alfa.

Hal itu disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas proses hukum dan komitmen Kejari Lamteng untuk terus bekerja profesional, independen, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Median Suwardi menjelaskan, penyidikan menemukan adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang dilakukan kedua tersangka.

“Pencairan dana tidak bisa dilakukan tanpa tanda tangan keduanya. Mereka punya peran vital dalam pengelolaan dana hibah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penanganan perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan sejak tahun 2024, meskipun kasusnya terjadi pada tahun 2022.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp5,8 miliar.

BACA JUGA: Usulan Pilkada Tak Langsung Mengemuka, Parpol Simulasi Kaji Skenario
Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan oleh para tersangka adalah memanipulasi pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Lampung Tengah tahun 2022.

Kategori :