Keuangan Lamtim Defisit, Pembuatan Pagar Rumah Dinas Sempat Diminta Ditunda
MENUJU RUANG TAHANAN: Mantan Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo (tengah) bersama tiga terdakwa lain saat digiring menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. - FOTO INDRI SEPTIA PARADILA -
BANDARLAMPUNG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang, taman, dan patung rumah dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun anggaran 2022, Kamis (13/11).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi tersebut menghadirkan lima saksi untuk terdakwa M. Dawam Rahardjo mantan Bupati Lampung Timur, serta tiga terdakwa lainnya, Mahdor pejabat pembuat komitmen (PPK), Sarwono Direktur CV RC Konsultan (Konsultan Pengawas dan Perencanaan) dan Agus Cahyono rekanan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) lima saksi yang dihadirkan yaitu Sukismanto yang saat itu menjabat Plt. Kepala BPKAD Lamtim, Rohmat pejabat pengadaan serta tiga saksi lain Dika, Agus, dan Mulyanda.
Sukismanto Mantan Plt. Kepala BPKAD Lamtim mengatakan proyek tersebut ternyata sudah dijalankan sebelum adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Ia menambahkan, sempat mengusulkan agar kegiatan ditunda karena kondisi keuangan daerah belum stabil. “Saya pernah menyarankan agar ditunda karena waktu itu masih defisit (keuangan). Tapi kegiatan tetap berjalan sesuai arahan pimpinan,” katanya.
Saksi lain, Mulyanda menyebut mengetahui keterlibatan Dawam Rahardjo dalam proyek tersebut. Ia juga mengakui pernah menerima uang titipan sebesar Rp39 juta dari terdakwa Sarwono. Uang itu kata Mulyanda hendak diserahkan kepada Dawam.
“Uang itu disebut sebagai ucapan terima kasih untuk pak Dawam,” ujarnya di persidangan.
Menanggapi hal itu, Dawam Rahardjo membantah kesaksian Mulyanda yang menyatakan pernah menerima uang tersebut. “Saya nggak pernah menerima uang itu,” kata Dawam.