Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022, Dua Pengurus KONI Lampung Tengah Jadi Tersangka

Senin 28 Jul 2025 - 20:23 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Agung Budiarto

"Kedua tersangka memiliki peran vital dalam proses pencairan. Pencairan dana hibah tersebut tidak dapat dilakukan tanpa spesimen tanda tangan dari keduanya," ungkap Median.

"Mereka memanipulasi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana, baik untuk kegiatan pembinaan olahraga maupun hibah yang diberikan," sambung Median.

Saat ini, kedua tersangka masih mengklaim bahwa dana telah digunakan sebagaimana mestinya. Namun, kejaksaan menyatakan bahwa hal itu akan dibuktikan di persidangan.

“Masih mungkin ada tersangka lain. Semua tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (sur/c1/abd)

 

Kategori :