Mirza pun mengatakan kerusakan jalan tersebut menjadi tantangan besar. Apalagi di tengah efisiensi anggaran pemerintah pusat yang belum memungkinkan alokasi perbaikan secara besar-besaran.
Sebagai langkah konkret, tegasnya, Pemprov Lampung kini tengah mengkaji penyusunan Pergub yang akan membatasi operasional truk ODOL di jalur-jalur strategis untuk menjadi infrastruktur jalan tetap layak dan aman. Mirza juga mengimbau kepada para pelaku usaha tambang, khususnya di sektor batubara, untuk lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap infrastruktur publik yang mereka manfaatkan.
Sementara mengenai Pergub yang membatasi kendaraan ODOL sendiri, Kepala Biro Hukum Setprov Lampung Yudhi Alfadri menyebut sampai saat ini belum ada pembahasan di biro hukum. "Belum, bisa tanya ke Dishub," ujarnya saat ditemui di area Pemprov Lampung, Kamis, 17 Juli 2025 lalu.
Di bagikan lain, mengutip dari website dishub.lampungprov.go.id, Dishub Lampung menyatakan komitmen kuat dalam mendukung gerakan nasional menuju Indonesia Zero ODOL. Hal ini disampaikan dalam kegiatan bertema Kesiapan Operasi Menuju Indonesia Zero ODOL di Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip dan dihadiri para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat, daerah, hingga aparat penegak hukum, pada Rabu, 9 Juli 2025 lalu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Hidayat, paparkan Kesiapan Operasional Menuju Indonesia Zero Over Dimension and Over Loading di Provinsi Lampung. Hidayat menegaskan bahwa penanganan kendaraan ODOL memerlukan pendekatan menyeluruh, mulai dari regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, hingga kolaborasi antar lembaga.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mengawal implementasi kebijakan Zero ODOL secara bertahap namun tegas. Kata Hidayat, kondisi kendaraan ODOL, terutama angkutan batubara yang telah memberikan dampak signifikan terhadap infrastruktur dan keselamatan lalu lintas di Provinsi Lampung. Di antaranya meningkatnya kerusakan jalan dan jembatan, risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta pencemaran udara di sekitar titik-titik stockpile.
Bahkan, kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Ini di tengah upaya besar pemerintah pusat dan daerah yang telah mengalokasikan dana APBN sebesar Rp814,7 miliar dan APBD Provinsi Rp700 miliar untuk memperbaiki kondisi jalan di Lampung.
Diberitakan sebelumnya, BPJN Provinsi Lampung terkesan cuek dengan penyebab kerusakan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dari Bandarlampung ke Waykanan atau sebaliknya. Terlihat dari tidak adanya upaya tegas mencegah kerusakan jalan selain hanya fokus pada perbaikannya.
Tidak heran jika publik beranggapan: Jalinsum rusak, BPJN malah senang karena punya proyek perbaikan. ’’Wajar saja kalau BPJN malah senang Jalinsum rusak. Kan anggaran perbaikan setiap tahunnya tidak sedikit,” celetuk salah satu sopir travel yang mengaku rutin bolak-balik melintasi Jalinsum, baik dari Bandarlampung, Lampung Tengah, Lampura, maupun Waykanan.
Kepala BPJN Lampung Susan Novelia sendiri mengakui jika ruas Jalinsum Provinsi Sumatera Selatan hingga Bukitkemuning (Lampura)–Terbanggibesar (Lampung Tengah) sampai Tanjungkarang (Bandarlampung) mengalami kerusakan akibat angkutan overkapasitas atau over dimension over loading (ODOL). Namun, tanggapannya normatif dan bakal hanya fokus pada perbaikan.
Ia hanya mengatakan setiap tahunnya kerusakan jalan lintas tengah tersebut ditangani secara bertahap. Yaitu selain penanganan rutin berupa tambal sulam, pada tahun anggaran 2024 BPJN telah melaksanakan preservasi jalan dan jembatan ruas batas Provinsi Sumatera Selatan – Simpang Empat Tahap I berupa perbaikan rekonstruksi jalan sepanjang 5,1 Km menggunakan rigid beton.
"Untuk penanganan tahun anggaran 2025-2027, selain penanganan rutin juga akan dilakukan perbaikan berupa rekonstruksi menggunakan rigid beton dengan total panjang 17,63 km," ujar saat dikonfirmasi Radar Lampung.
Lanjutnya, untuk pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan sudah dimulai. Sedangkan untuk perbaikan rekonstruksi tahun anggaran 2025-2027 belum dimulai karena sempat tertunda akibat adanya efisiensi.
Namun menurut Susan Novelia, saat ini proses perencanaan dan pengadaan masih terus berlanjut dan terus dilakukan percepatan agar pelaksanaannya dapat segera dimulai. "Pendanaan tahun anggaran 2025 untuk ruas tersebut sekitar Rp57,9 miliar," ucapnya.
Sementara terkait upaya mempertahankan kondis jalan, ia hanya menyebut terus bersinergi dan kolaborasi dengan Ditlantas Polda Lampung, Polresta Waykanan, Polresta Lampung Utara, Polresta Bandarlampung, BPTD Kelas II Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Kabupaten, Dinas Perhubungan Provinsi dan Pemprov Lampung. Namun, Susan tidak menyebutkan sinergi dan kolaborasi dimaksud konkretnya apa.
Demikian saat dimintai tanggapan atas pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Waykanan Ketut bahwa pihaknya tidak memiliki kompetensi guna memberikan teguran ataupun hal lain terkait penertiban kendaraan ODOL di Jalinsum karena sepenuhnya kewenangan dari Pemerintah Pusat. Susan hanya menanggapi, ”Mungkin lebih pas ditanyakan kepada pihak yang melakukan penertiban ODOL,” singkatnya, Selasa (22/7).