Nelayan Tidak Bisa Mandiri Urus Izin

RADAR - BACA KORAN--
BANDARLAMPUNG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung mengungkap banyaknya persoalan kapal penangkap ikan di Sai Bumi Ruwa Jurai yang tak berizin. Di antaranya nelayan tak bisa melakukan secara mandiri karena perizinan sudah digitalisasi.
Kabid Perikanan Tangkap DKP Lampung Zainal Karoman mengatakan pihaknya bersama Direktorat Usaha Penangkapan Ikan KKP dan KSOP Panjang telah membuka gerai perizinan.
Gerai perizinan untuk mempermudah pembuatan izin kapal penangkap dan pengangkut ikan ini merupakan salah satu program Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam rangka menunjang pelayanan kepada masyarakat di lapangan.
Zainal mengungkapkan terjadi banyak kendala dan persoalan yang dihadapi sehingga banyak kapal pengangkut ikan yang belum memiliki izin. "Dengan memasuki era digitalisasi semua perizinan sekarang sudah digital. Tapi untuk menunjang atau mencapai digital itu, para nelayan kita harus memiliki dokumen awal," ujar Zainal.
"Bagi kapalnya harus memiliki surat ukur, kemudian pas besar atau kecilnya pas. Sehingga perizinan usahanya bisa dilaksanakan," sambung Zainal.
Gerai ini, kata Zainal, dibuka di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur, yang merupakan titik terbanyak kapal yang tidak berizin hingga alat tangkap yang bermasalah di Lampung.
"Gerai ini melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan membawa petugas yang berkaitan langsung dan direncanakan satu minggu kalau nanti pemohonnya bertambah akan ditambah seminggu ke depan," ungkap Zainal.
Kendala lainnya dalam perizinan kapal penangkap ikan, diungkapkan Zainal, dengan pelayanan yang sudah digitalisasi ini masih banyak nelayan tidak bisa melakukan secara mandiri. "Tugas kita membantu. Terpenting, mereka membawa dokumennya mulai dari kepemilikan kapal. Kemudian pas besar dan lain-lain yang menunjang," terangnya.
"Dengan kendala-kendala ini, kita harus berangkat dulu perizinannya. Kemudian nanti kita bisa melakukan PNBP," sambung Zainal.