Ribuan Kapal Perikanan di Lampung Tak Berizin

--FOTO ADPIM
BANDARLAMPUNG – Banyaknya permasalahan kapal perikanan yang belum memiliki izin operasional menghambat optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi pelaku usaha perikanan. Di Provinsi Lampung, berdasarkan data 2023, dari total 3.316 kapal ukuran 5–30 GT hanya 158 kapal yang memiliki izin.
Direktur Usaha Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ukon Ahmad Furkon menyatakan bahwa jumlah kapal penangkapan ikan di Indonesia lebih dari 100.000 unit dengan mayoritas belum memiliki izin resmi. ’’Di Provinsi Lampung sendiri, dari total 3.316 kapal ukuran 5–30 GT berdasarkan data 2023, baru 158 kapal yang memiliki izin. Ini menghambat optimalisasi PNBP dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi pelaku usaha perikanan,’’ kata Ukon saat membahas percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di ruang rapat Sakai Sambayan, kompleks kantor gubernur, Selasa (23/7) lalu.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal membahas percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Selasa (23/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut juga membahas strategi penyelesaian permasalahan kapal perikanan yang belum memiliki izin operasional. ’’KKP bersama tim lintas kementerian, termasuk dukungan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, akan membuka gerai layanan langsung di lapangan. Program ini bertujuan memfasilitasi percepatan perizinan secara administratif sekaligus membangun kesadaran pelaku usaha agar segera mengurus legalitas kapalnya,’’ kata Ukon.
’’Kami ingin mendekatkan layanan ke lapangan agar tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk menunda pengurusan izin. Legalitas usaha penting untuk perlindungan nelayan dan kepastian hukum,” tambah Ukon.
Selain membahas migrasi izin, juga disinggung ketimpangan distribusi PNBP perikanan. Saat ini, pendapatan dari sektor tersebut hanya ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota tanpa melibatkan pemerintah provinsi. KKP tengah mendiskusikan mekanisme baru bersama Kementerian Keuangan agar distribusi manfaat lebih proporsional ke seluruh tingkatan pemerintah daerah.
Sementara Mirza menyambut baik inisiatif distribusi PNBP perikanan untuk Provinsi. Mirza menyatakan kesiapan pemerintah provinsi dalam mendukung penuh kebijakan penyederhanaan perizinan usaha penangkapan ikan.
Menurut Mirza, perizinan yang mudah dan terintegrasi akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap perekonomian daerah.
Pertemuan ini menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah serta mendorong percepatan reformasi tata kelola perizinan usaha penangkapan ikan secara menyeluruh.
Secara khusus, Mirza meminta pembukaan gerai izin berusaha di lapangan dilaksanakan selama dua minggu di mulai 24 Juli 2025 di Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. (*)