Setop Kompromi terhadap Kendaraan ODOL!

Jumat 25 Jul 2025 - 21:25 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis Basri menjelaskan, informasi yang didapatkannya bahwa penyusunan Pergub masih dalam tahap proses. "Kita minta dikebut karena ini juga dilakukan untuk mendukung action pak Gubernur Mirza (Rahmat Mirzani Djausal) yang belum lama ini kan sudah menyurati Gubernur Sumsel terkait ODOL ini, khususnya angkutan batu bara," ujarnya, Kamis (24/7).

Ini juga sebenarnya sudah diatur dalam perda. "Kalau tidak salah sudah ada perdanya kok. Kan mau dibuat pergubnya. Nanti saya cek. Tapi, kalau draf rapergubnya di Dinas Perhubungan," ujarnya.

Seyogianya, kata dia, salah satu cara menanggulangi ODOL Batubara yang masuk ke Lampung adalah dengan memaksimalkan fungsi jembatan timbang. Kendati demikian ini terkendala oleh aturan pusat. "Semenjak diambil alih oleh pusat, malah tidak difungsikan. Ini yang kita sayangkan," katanya.

Dia juga menekankan kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan action dengan menggunakan timbangan portable. "Nah,  dalam rapat Dishub pernah lapor saat ujicoba (jembatan timbang) benar saja, ada pelanggaran kelebihan muatan. Jumlahnya ada 1.700 pelanggaran," ujarnya.

Karena itu, dalam Rapergub, kata Mukhlis Basri, pihaknya mendorong harus ada ketentuan ketentuan penegasan terhadap ODOL batubara ini. "Ini yang kadang kadang kita kesal mereka (truk batubara) jalannya konvoi, terus ada yang dua baris tiga baris dengan lebih muatannya. Kalau jalan provinsi itu maksimal delapan ton, jalan nasional itu 12 ton. Ditegaskan juga poinnya, apapun muatannya jangan lebih tonase, nggak boleh juga tiga baris," ujarnya.

Dijelaskan dia, kerusakan akibat muatan lebih ini tentu merugikan masyarakat Lampung. Dimana, seyogianya bisa memaksimalkan program lain ketimbang untuk memperbaiki jalan rusak karena angkutan batubara.

"Intinya, kita support langkah Pak Gubernur kemarin. Saya setuju ini dibatasi.  Dan, bakal kita kawal juga ini proses usulan Pergubnya," pungkasnya.

Sementara dari penelusuran Radar Lampung, Lampung sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang yang di dalamnya juga mengatur mengenai sanksi terhadap kendaraan muatan lebih.  Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, per 1 Januari 2017 dilakukan pengalihan pengelolaan jembatan timbang dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan. 

Sebelumnya, kendaraan ODOL di Jalinsum mulai Bandarlampung, Lampung Tengah, Lampung Utara, hingga Waykanan betul-betul menjadi momok. Karena selain menjadi salah satu penyebab utama kerusakan 26,41 kilometer dari total panjang Jalinsum ruas Bandarlampung hingga Waykanan 221,55 km, juga kecelakaan lalu lintas hingga merenggut banyak korban jiwa. Seperti diberitakan Radar Lampung Media Group (SKH Radar Lampung, Radar Lampung TV, Radarlampung.disway.id, Media Lampung, dan Medsos RLMG) dua hari terakhir. 

Ironisnya, baik Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) maupun Dinas Perhubungan (Dishub) seolah ’’tutup mata”. BPJN selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang punya kewenangan atas kondisi Jalinsum tersebut mengaku untuk penindakan/penertiban terhadap kendaraan ODOL bukan kewenangannya.

’’BPJN Lampung dalam hal ini hanya memberikan sosialisasi dan laporan teknis terkait penyebab dan dampak kendaraan ODOL terhadap kondisi jalan serta ruas-ruas jalan yang terdampak kerusakan,” terang Kepala BPJN Lampung Susan Novelia, Rabu (23/7).

Sementara terkait hal ini, pihak Dishub Provinsi  Lampung belum memberikan penjelasan. Telepon Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo tidak diangkat. Beberapa konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp pun belum direspons.

Memang di Provinsi Lampung hingga saat ini belum ada regulasi baik itu peraturan daerah (perda) maupun peraturan gubernur (pergub) mengenai kendaraan ODOL. Sebelumnya, Pemprov Lampung sendiri baru sekadar mengeluarkan surat edaran (SE). Saat itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan SE Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara di Provinsi Lampung.

Dalam SE tersebut, kendaraan tidak diperbolehkan mengangkut batu bara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan sesuai buku uji kendaraan. Khusus kendaraan pengangkut batubara harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang diizinkan (JB) 8 ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang.

Untuk menghindari kemacetan lalu lintas, rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 kendaraan. Selanjutnya, kendaraan khusus untuk pengangkutan batubara hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum. Kendaraan juga diminta untuk menutup batubara dengan penutup terpal atau plastik dan harus membersihkan batubara yang menempel di bak kendaraan sebelum berangkat ke lokasi tambang.

Sementara, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sendiri pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu, telah menerima kunjungan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan UPT Kementerian PU menyampaikan keprihatinan atas kerusakan parah jalan nasional di Jalur Lintas Tengah. Khususnya rute sepanjang 200 kilometer dari Waykanan menuju Bandarlampung dan Pelabuhan Panjang, yang mengalami penurunan kualitas signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya akibat banyaknya truk batubara yang ODOL.

Tags :
Kategori :

Terkait