KOTABUMI- Polres Lampung Utara (Lampura) memfasilitasi terhadap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) di mapolres setempat, Senin (18/12).
Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan, dengan telah terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin (25/9) LALU di Kantor DPRD Lampura lalu. Dimana saat itu diduga saudara Faisal menganiaya dengan cara memukul korban bernama Ridho dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kotabumi ketika ia sedang melakukan demo aksi damai di Kantor DPRD Lampura. Atas pemulukan itu Ridho melaporkannya ke Polres Lampura
"Setelah dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesikan permasalahan secara kekeluargaan atau berdamai. Kemudian kita lakukan Restorative Justice", kata Kapolres.
BACA JUGA:Menkes Lapor, Indonesia Diguyur Rp11,4 Triliun Dana Hibah Kesehatan dari Mitra Global
Penyelesaian RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan cara kedua belah pihak berdamai. Adapun isi kesepakatan berdamai dari kedua belah pihak antara lain. Kedua belah pihak menyadari permasalahan yang terjadi adalah sebuah ketidak sengajaan dan kesalah pahaman.
“Saudara Faisal telah meminta maaf kepada saudara Ridho dan dicantumkan ke dalam surat pernyataan. Saudara Ridho memaafkan dan memaklumi kesalahan dari saudara Faisal,” kata Kapolres. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyatakan tidak akan menyimpan rasa dendam dikemudian hari.
Ridho pun menyatakan bersedia mencabut laporan dan tidak ingin meneruskan proses hukum atas laporan yang telah disampaikan ke Polres Lampura, karena semua permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. "Kedua belah pihak menyatakan sanggup bertangung jawab apabila dikemudian hari ada pihak lain yang keberatan dengan perdamaian ini," kata Kapolres.
BACA JUGA:Hingga Desember, Pajak Negara Sudah 103 Persen dari Target Awal
Keduanya sepakat perdamaian ini dilakukan atas kemauan dan keinginan kedua belah pihak tanpa ada pengaruh dan tekanan dari pihak manapun dan tidak memberikan imbalan baik berupa uang maupun barang kepada kepolisian Polres Lampura. (ozy/nca)