BLAMBANGANUMPU –Bupati Waykanan, Ayu Asalasiyah menyampaikan Rancangan Peraturan Bencara (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Waykanan, Jumat (13/6).
Pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD WayKanan, Rial Kalbadi serta dihadiri oleh para wakil ketua, jajaran anggota DPRD, anggota Forkopimda, Penjabat (Pj.) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Arie Anthony Thamrin, para staf ahli bupati, asisten, Plh. Sekretaris DPRD, dan kepala OPD.
Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024. disusun dan disampaikan kepada DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah.
Masih menurut Ayu, raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD itu memuat informasi keuangan tahun anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana WTP itu merupakan kelima belas kalinya yang diperoleh Waykanan.
"WTP ke-15 kalinya ini tentunya buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif dan selanjutnya di dalam Raperda ini juga memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” jelasnya.
Pada tahun anggaran 2024, Pemkab Waykanan menerima total pendapatan daerah sebesar Rp1,4 triliun dan melalukan belanja sebesar Rp1,37 triliun, pembiayaan netto sebesar Rp19,64 miliar, sedangkan Silpa akhir tahun 2024 adalah Rp70,64 miliar.
Pada neraca per 31 Desember 2024, Pemkab Waykanan memiliki total aset sebesar Rp2,89 triliun, kewajiban sebesar Rp65,82 miliar, dan ekuitas sebesar Rp2,82 triliun.
“Harapan kami Raperda ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat Kita setujui bersama”,
Tandasnya.(*)