Sedangkan, pada vonis banding ini, hakim hanya membebankan Sahriwansah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,695 miliar, sehingga sisa uang pengganti nihil.
Tak hanya banding Sahriwansah yang dikabulkan, namun banding dua terdakwa lainnya dalam perkara ini juga dikabulkan yakni terdakwa Haris Fadillah yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara dikurangi kini menjadi 3 tahun penjara.
Lalu juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara, serta uang pengganti senilai Rp 87 juta yang telah dilunasi.
Kemudian untuk terdakwa Hayati yang merupakan mantan Pembantu Bendahara Penerima di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara dikurangi kini menjadi 4 tahun penjara. Hayati juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 108 juta yang telah dibayarkan, sehingga sisa uang pengganti nihil.
Dalam dakwaan jaksa, perkara retribusi sampah DLH Bandarlampung tahun 2019-2021 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp6,9 miliar. (nca)