Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Lampung Tengah Terancam Hukuman Mati

Kamis 29 May 2025 - 14:41 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Rizky Panchanov

Pun Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan kematian. 

Serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Kejari Lamteng menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.

Selain sebagai bentuk tanggung jawab hukum, hal ini juga demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat.

“Perkara ini akan kami kawal penuh. Kejaksaan hadir untuk memastikan bahwa kejahatan terhadap anak—apalagi dilakukan secara berencana—tidak bisa ditoleransi,” tegas Alfa. (*) 


Kategori :