Polisi Selidiki Pembakaran Rumah Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung Selatan

Polisi memasang police line di rumah tersangka pembunuhan pegawai koperasi di Lampung Selatan, yang dibakar warga. -FOTO IST -

BANDARLAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah menyelidiki kasus perusakan dan pembakaran rumah milik Salam Prayitno (46), seorang pedagang siomay yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Pandra Apriliandi (21), pegawai koperasi.

Rumah tersebut berlokasi di Dusun Purworejo, Desa Brantiraya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Aksi massa terjadi setelah jenazah korban ditemukan warga di aliran sungai wilayah Natar dalam kondisi mengenaskan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Indra Hermawan menegaskan bahwa proses hukum atas kasus perusakan itu tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami masih terus mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti lainnya untuk mengungkap secara terang tindak perusakan rumah tersebut,” ujar Kombes Pol Indra Hermawan.

Sebelumnya, Salam Prayitno ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Pandra Apriliandi yang saat itu sedang menagih utang.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Diketahui, hasil visum luar dari tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung mengungkap adanya luka sayatan serius di bagian leher korban yang menyebabkan pendarahan hebat dan menjadi penyebab kematian.

Ya itu dialami oleh pegawai koperasi berusia 21 tahun, Pandra Apriliandi, yang ditemukan tewas mengenaskan mengapung di sungai Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (31/7). 

Dokter spesialis forensik RS Bhayangkara dr. I Putu Suwartama Wiguna mengatakan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban memakan waktu sekitar empat jam. 

Berdasarkan kondisi tubuh dan ukuran larva belatung yang ditemukan, diperkirakan korban telah meninggal dunia dua hingga tiga hari sebelum ditemukan.

’’Korban mengalami luka akibat kekerasan dengan senjata tajam di bagian leher yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah besar, batang tenggorokan, dan kerongkongan,” ungkapnya. 

Pemeriksaan lanjutan berupa analisis patologi anatomi akan dilakukan untuk memastikan apakah luka tersebut terjadi saat korban masih hidup atau setelah meninggal.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung sendiri menetapkan Salam Prayitno (46), seorang pedagang siomay, sebagai tersangka pembunuhan. Motif pelaku diduga karena sakit hati setelah merasa dihina oleh korban saat ditagih utang sebesar Rp500 ribu.

Menurut Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan, kejadian bermula pada Sabtu, 27 Juli 2025. Saat itu korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang yang dibayar secara mencicil. 

Tag
Share