Korupsi Dana Desa Rp550 Juta, Eks Pj Kepala Pekon Tanjung Sari Dituntut 3 Tahun Penjara

Jumat 16 May 2025 - 20:07 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

Namun, kegiatan tersebut tidak berjalan dengan semestinya, banyak di mark-up, seolah olah semua berjalan dengan semestinya. Dari hasil audit, didapati kerugian keuangan negara senilai Rp280 juta.

Terdakwa dijerat pasal 3  ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (leo/c1/abd)

Kategori :