Belum Cair, Perhatikan 5 Syarat Utama BSU Rp600.000!

Syarat utama penerima BSU 2025.--FOTO B. UNIVERSE /JOANITO DE SAOJOAO

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BSU atau bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 pada 2025.

Program ini ditujukan bagi pekerja formal yang memenuhi syarat tertentu dan bertujuan menjaga daya beli serta membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan biaya hidup yang meningkat.

Namun, masih banyak pekerja yang mengeluhkan dana BSU belum juga cair ke rekening mereka. Jika Anda salah satunya, penting untuk memahami terlebih dahulu syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah agar tidak tertinggal dalam proses pencairan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, berikut  lima syarat utama untuk mendapatkan BSU.

 

Syarat utama penerima BSU 2025, pertama warga negara Indonesia (WNI). Penerima harus memiliki status sebagai WNI yang dibuktikan dengan NIK KTP yang valid. Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Calon penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah (PU) hingga 30 April 2025. Ketiga, penghasilan maksimal Rp3,5 juta. BSU hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Keempat, bukan ASN, TNI, atau Polri. Kelima, tidak menerima bansos lain. Pekerja tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti program keluarga harapan (PKH) pada periode yang sama.

Mengapa BSU belum cair? Melalui akun Instagram resminya, Kemenaker menjelaskan bahwa ada tiga penyebab utama dana BSU belum cair. Pertama, belum memenuhi syarat. Mungkin saja penerima belum memenuhi seluruh ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Pastikan Anda telah memenuhi seluruh persyaratan. Kedua, sudah menerima bansos lain. Jika Anda sudah menerima bantuan lain seperti PKH pada tahun yang sama, secara otomatis Anda tidak memenuhi syarat menerima BSU. Ketiga, masalah data rekening. Rekening ganda, tidak aktif, tidak valid, atau tidak sesuai dengan NIK dapat menyebabkan kegagalan pencairan. Jika ini terjadi, pencairan dapat dialihkan melalui PT Pos Indonesia.

Jika Anda termasuk calon penerima yang dana BSU-nya belum cair, Anda bisa mencoba mencairkannya melalui aplikasi Pospay dan Kantor Pos. Langkah-langkahnya, Pertama, cek status penerima. Gunakan situs resmi berikut untuk memeriksa status Anda melalui bsu.kemnaker.go.id; bpjsketenagakerjaan.go.id; atau aplikasi Pospay. Kedua, isi data pribadi. Ketiga, dapatkan QR Code. Setelah validasi berhasil, Anda akan menerima QR Code sebagai bukti pencairan resmi melalui Pospay. Keempat, cairkan di kantor Pos.  Bawa dokumen berikut ke kantor Pos berupa e-KTP asli; QR Code dari Pospay; dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan memverifikasi dan mencairkan dana tunai. Proses ini disertai dokumentasi untuk memastikan transparansi dan keabsahan penerimaan. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share